Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat bersama DPRD Kota Bogor terus mematangkan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), salah satunya untuk mengkaji keberadaan perusahaan milik Pemkot Bogor.

"BUMD harus selalu dievaluasi, kinerjanya setahun sekali, tapi keberadaannya bisa lima tahun sekali. kalau sehat lanjut, kalau tidak, harus dikaji ulang," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto usai rapat paripurna terkait Raperda BUMD dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin.

Menurutnya, salah satu BUMD Kota Bogor yang terindikasi tidak sehat yaitu Perusahaan Daerah Jasat Transportasi (PDJT). Perusahaan operator Bus Transpakuan ini menurut Bima perlu dikaji secara mendalam. "PDJT harus dikaji ulang, mengundang dewan untuk segera membahas masa depan PDJT sekarang," katanya.

Sementara itu, DPRD Kota Bogor mengusulkan agar Pemkot Bogor membentuk BUMD perparkiran menyusul meningkatnya pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menganggap, sektor yang berpotensi menghasilkan banyak pendapatan itu kurang tepat jika dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, seperti yang selama ini terjadi.

"Kalau orientasi keuntungan, lebih pas dikelola oleh lembaga yang bersifat usaha. Dinas tidak berorientasi laba, kalau kita mau mencari keuntungan harus dikelola secara bisnis," ujarnya.

Berdasarkan data terakhir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, realisasi pajak parkir Kota Bogor selama setahun senilai Rp11,6 miliar, melampaui target Rp11,3 miliar. Angka realisasi pajak itu meningkat dari tahun sebelumnya yang senilai Rp10,1 miliar.

"Sampai Agustus harus selesai Perdanya. Kita harus berkoordinasi dengan daerah-daerah yang sukses menangani BUMD. Kita sangat butuh masukkannya," kata Heri.*

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019