Sukabumi (Antara) - Pemerintah Kota Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Uji publik ini dilakukan untuk mengambil masukan, kritikan, dan pendapat dari seluruh unsur elemen masyarakat mengenai larangan seluruh golongan dan klasifikasi minuman beralkohol di Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz kepada wartawan, Sabtu.

Menurut Muraz, yang menjadi dasar pertimbangan pembuatan perda tersebut adalah sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta memelihara moralitas masyarakat sehingga dipandang perlu ada peraturan yang melarang peredaran minuman beralkohol.

Ia mengatakan raperda yang disusun direncanakan sebagai pengganti Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Penertiban Minuman Beralkohol. Salah satu bab dalam raperda tersebut menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan/menjual, membagikan secara gratis minuman beralkohol dalam bentuk dan golongan apapun di Kota Sukabumi .

Kemudian poin berikutnya ditegaskan, setiap orang dilarang meminum/mengonsumsi minuman beralkohol dalam bentuk dan golongan apapun di Kota Sukabumi.

"Diharapkan dengan dilakukannya uji publik ini dapat ditemukan solusi yang tepat dan sesuai harapan seluruh elemen masyarakat serta seiring dengan visi dan misi Kota Sukabumi," tambahnya.

Kegiatan uji publik raperda ini adalah hal yang baru pertama kali dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi dan bahasan mengenai raperda tentang Larangan Minuman Beralkohol mendapat dukungan positif dan masukan dari berbagai unsur masyarakat seperti muspida, pelajar, mahasiswa, ormas keagamaan aparat penegak hukum dan lain-lain.

Muraz mengatakan setelah uji publik ini dan mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat raperda tersebut bisa disahkan menjadi perda dan akan langsung disosialisasikan kepada seluruh. Dan tujuan utama perda ini agar peredaran minuman keras atau beralkohol di Kota Sukabumi bisa diberantas.

"Kami juga meminta dukungan dari semua elemen agar raperda ini bisa segera disahkan, karena imbas maraknya peredaran minuman beralkohol akan mempengaruhi terhadap keamanan dan ketenteraman daerah sebab banyak kasus kriminal yang terjadi salah satunya disebabkan oleh pengaruh minuman keras," kata Muraz.

Pewarta: Oleh Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013