Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fachri menegaskan, dana desa yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak boleh mengendap lebih dari tujuh hari.

"Dana desa mengendap lebih dari tujuh hari, Pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda," ujarnya melalui siaran pers, saat Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Dana desa tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 40 persen.

Terkait Pencairan, Menurut Fachri, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.

"Tahap satu syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap dua laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap satu. Pada tahap ketiga baru laporan tahap satu dan tahap dua," terangnya.

Di sisi lain Fachri mengatakan, desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa.

Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

"Desa yang kuat adalah desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan (dana desa). Kalau masyarakat miskin di desa tidak dilibatkan maka dana desa akan sulit untuk membantu menurunkan kemiskinan," ujarnya.

Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali.

Kegiatan tersebut adalah kerja sama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019