Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung berupaya meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota yang Layak Anak (KLA).
Ada tiga Kabupaten/Kota meraih penghargaan KLA Tingkat Pratama tahun 2018.
"Tentunya hasil tersebut di tahun ini harus dipertahankan, bahkan harus ditingkatka sehingga upaya menjadikan Lampung sebagai Provinsi Layak Anak dapat tercapai," kata Kadis PPPA Provinsi Lampung, Bayana, pada rapat evaluasi bersama Dinas PPPA Kabupaten/Kota se-Lampung peningkatan KLA, di Ruang Rapat Dinas PPPA Provinsi Lampung, di Bandarlapung, Senin (1/4/2019).
Pada rapat tersebut, Bayana mengingatkan penilaian KLA 2019 memasuki batas waktu penginputan data. Karena itu, masing-masing daerah harus segera menginput data terkait penilaian KLA.
"Penginputan data penilaian KLA harus segera dilakukan, mengingat 5 April 2019 adalah batas waktu penginputan data," jelas Bayana.
Dia juga menjelaskan bahwa penghargaan KLA menunjukkan komitmen memenuhi hak anak. Predikat KLA sangat bergantung daerah dalam menerapkan 24 indikator.
"Kita hanya memiliki waktu empat hari untuk penginputan data. Untuk itu, kita harus fokus dalam indikator yang bisa mengupgrade poin kita. Mana yang tidak bisa kita upgrade tahun ini, ke depan harus bisa kita tingkatkan lebih baik lagi," jelasnya.
Berdasarkan informasi panitia, tahap I penilaian mandiri berlangung sejak 16 Maret-5 April 2019. Kemudian, 5 April 2019 adalah batas waktu penginputan data. Pada 6-20 April 2019 tahap II verifikasi administrasi oleh tim dan 21 April–30 Juni 2019, yaitu tahap III verifikasi lapangan oleh tim. Lalu, pada 1-22 Juli 2019 tahap IV verifikasi final, dan hasil akhir diumumkan pada 23 Juli 2019. RLs/Humas Prov Lampung/ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Ada tiga Kabupaten/Kota meraih penghargaan KLA Tingkat Pratama tahun 2018.
"Tentunya hasil tersebut di tahun ini harus dipertahankan, bahkan harus ditingkatka sehingga upaya menjadikan Lampung sebagai Provinsi Layak Anak dapat tercapai," kata Kadis PPPA Provinsi Lampung, Bayana, pada rapat evaluasi bersama Dinas PPPA Kabupaten/Kota se-Lampung peningkatan KLA, di Ruang Rapat Dinas PPPA Provinsi Lampung, di Bandarlapung, Senin (1/4/2019).
Pada rapat tersebut, Bayana mengingatkan penilaian KLA 2019 memasuki batas waktu penginputan data. Karena itu, masing-masing daerah harus segera menginput data terkait penilaian KLA.
"Penginputan data penilaian KLA harus segera dilakukan, mengingat 5 April 2019 adalah batas waktu penginputan data," jelas Bayana.
Dia juga menjelaskan bahwa penghargaan KLA menunjukkan komitmen memenuhi hak anak. Predikat KLA sangat bergantung daerah dalam menerapkan 24 indikator.
"Kita hanya memiliki waktu empat hari untuk penginputan data. Untuk itu, kita harus fokus dalam indikator yang bisa mengupgrade poin kita. Mana yang tidak bisa kita upgrade tahun ini, ke depan harus bisa kita tingkatkan lebih baik lagi," jelasnya.
Berdasarkan informasi panitia, tahap I penilaian mandiri berlangung sejak 16 Maret-5 April 2019. Kemudian, 5 April 2019 adalah batas waktu penginputan data. Pada 6-20 April 2019 tahap II verifikasi administrasi oleh tim dan 21 April–30 Juni 2019, yaitu tahap III verifikasi lapangan oleh tim. Lalu, pada 1-22 Juli 2019 tahap IV verifikasi final, dan hasil akhir diumumkan pada 23 Juli 2019. RLs/Humas Prov Lampung/ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019