Sejak tahun 2009 Kota Bogor telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2009 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) serta Peraturan Walikota (Perwali) Bogor No. 7 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR .

Peraturan mengenai kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tersebut diperkuat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sesuai perda KTR, Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok.

Meskipun kebijakan pemerintah Kota Bogor tersebut sudah ditetapkan dan berjalan cukup lama, ternyata implementasi di lapangan belum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Tingkat kepatuhan terhadap perda KTR masih fluktuatif, cenderung kepatuhan masyarakat terbentuk karena takut terhadap sanksi atau upaya penegakan hukum.
 
Sosialisasi KTR oleh penjaga Taman Sempur (Park Ranger) di kawasan Taman Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat.


Belum optimalnya implementasi Perda tersebut diatas dibuktikan dengan :

- Penjualan rokok secara bebas dan vulgar dengan memajang/mendisplay rokok di etalase-etalase yang berdampingan dengan produk –produk kebutuhan utama seperti susu, obat-obat, kosmetik, dll. Hal ini seakan-akan menanamkan image kepada masyarakat bahwa kebutuhan rokok sama pentingnya dengan kebutuhan bahan pokok lainnya.

- Perusahaan rokok tidak hanya menyasar perorangan, melainkan juga sekelompok orang atau organisasi. Contohnya adalah promosi lewat program CSR, promosi ke kelompok atau organisasi. Pemasangan reklame rokok maupun melalui CSR/ sponsorship rokok pada restoran, café, hotel, dll yang dilakukan secara massif oleh produsen atau retail rokok sebagai upaya eksistensi dan promosi kepada masyarakat terutama generasi muda.

- Masih banyaknya hotel dan restoran yang tidak memasang tanda-tanda KTR atau memasang tanda-tanda KTR tetapi tidak pada tempat yang strategis/mencolok, membiarkan bahkan memporbolehkan pengunjung merokok di area KTR serta menyediakan fasilitas merokok di area KTR yang tidak sesuai dengan Perwali.

Selain hal-hal tersebut diatas, perilaku merokok khususnya di kalangan anak muda/ generasi mileneal banyak menggunakan rokok dalam bentuk rokok elektronik atau yang dikenal dengan Vape maupun shisha.

Dikalangan anak muda ,mereka memiliki asumsi bahwa rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok konvensional, gaul dan menunjukkan generasi yang keren.

Padahal bentuk rokok tersebut merupakan salah satu upaya kamuflase dari produsen rokok dengan merubah hanya pada bentuk rokok, padahal secara ilmiah kandungan didalamnya sama berbahayanya dengan kandungan rokok yang selama ini telah dikenal.
Melihat fenomena yang terjadi di masyarakat maka perlu adanya upaya-upaya yang bersifat terstruktur, massif dan terpadu sebagai upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pada akhir Desember tahun 2018, melalui Sidang Paripurna DPRD telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
 
Petugas Dinas Kesehatan Kota Bogor memasang spanduk KTR di beberapa warung kawasan Kota Bogor, Jawa Barat.

Adapun hal-hal fundamental yang mengalami penyempurnaan terhadap isi Perda KTR adalah sebagai berikut :

1. Pasal 1: menambahkan shisha, rokok elektronik, dan bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan sebagai bentuk rokok.
Kota Bogor adalah kota pertama di Indonesia yang mengatur dan memberlakukan shisha maupun rokok elektronik sama dengan rokok didalam kebijakan berupa Perda.

2. Pasal 6 ayat (3): mengatur persyaratan tempat khusus merokok. Tempat umum dan tempat kerja dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik,

b. Terpisah dari gedung, tempat, ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas;

c. Jauh dari pintu masuk dan keluar.

d. Ada penanda yang menyatakan tempat khusus merokok dan ada peringatan tentang bahaya merokok;

3. Pasal 6 ayat (4): menambahkan kewajiban Pimpinan dan/atau penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh pimpinan adalah sebagai berikut:

a. Memasang tanda larangan merokok atau pengumuman yang dapat berupa pamflet dan/atau audio visual,
b. Melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggungjawabnya; dan
c. Meniadakan asbak pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggungjawabnya

4. Pasal 7: Menambahkan 1 kawasan dari 8 KTR menjadi 9 KTR dengan tambahan      
"tempat lainnya yang ditetapkan".

Adapun definisi tempat lainnya adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.

Hal ini untuk mengakomodir perkembangan Kota Bogor dengan dibangunnya taman-taman di seluruh kota. Sehingga diharapkan taman-taman atau tempat yang digunakan oleh masyarakat tersebut bebas dari paparan asap rokok ataupun aktivitas yang mengindikasikan perilaku merokok di area tersebut.

5. Pasal 8 ayat (3), menambahkan larangan promosi dan iklan produk rokok bagi tempat-tempat umum.

6. Pasal 10 , 11, 13, 14 dan 15 ayat (3) , menambahkan penjelasan definisi batasan KTR apabila tidak memiliki pagar di tempat ibadah, tempat bermain anak, proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga.

7. Menghapus pasal 15 ayat (5) dimana turnamen olahraga tidak diperbolehkan ada iklan maupun promosi untuk kepentingan olahraga di semua tingkat baik turnamen nasional maupuni internasional.

8. Pasal 16, menambahkan larangan untuk melakukan penjualan rokok bagi anak dibawah umur serta larangan sponsor dari perusahaan rokok untuk kegiatan apapun. Setiap orang dan/atau lembaga dan/atau badan dilarang :

a. Menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dengan menunjukkan bukti identitas diri;
b. Menerima sponsorship dalam kegiatan apapun dari perusahaan rokok.
c. Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang dan/atau lembagadan/atau badan yang menjual rokok di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok tetapi dapat ditunjukkan dengan tanda tulisan "disini tersedia rokok".
 
Petugas Dinas Kesehatan Kota Bogor melakukan sosialisasi KTR kawasan perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat.


Kota Bogor adalah kota pertama di Indonesia yang membuat regulasi dalam, mengatur larangan penjualan rokok di bawah umur.

Revisi Perda KTR tersebut merupakan pilihan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPRD dengan berdasarkan keinginan masyarakat Kota Bogor.

Tujuan utama adalah mencegah paparan produk tembakau kepada anak-anak dan remaja dibawah umur, sehingga diharapkan penurunan jumlah perokok pemula di Kota Bogor menuju Kota Bogor sebagai Kota  Layak untuk Anak dan Keluarga.

Keberhasilan penerapan KTR di Kota Bogor adalah keberhasilan seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor sehingga diperlukan sinergitas dan komitmen yang kuat dari semua para pelaku kepentingan mulai dari Pemerintah, pelaku usaha, swasta dan Masyarakat sipil (baik secara perorangan, kelompok maupun lembaga/organisasi).

Kota Bogor saat ini sudah menjadi salah satu percontohan penerapan KTR baik nasional maupun internasional dan dianggap berhasil dalam implementasinya.

Oleh karena itu, sudah sewajarnya sebagai warga yang sangat mencintai Kotanya, kita bersama-sama mewujudkan Kota Bogor yang sehat dan nyaman tanpa asap rokok melalui penerapan dan penegakan Perda KTR di 9 ( sembilan) kawasan.

Kota Bogor bisa..... (Advertorial).

Pewarta: Oleh Humas Dinkes Kota Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019