Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau segenap pihak untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik jelang pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rozak di Cikarang, Kamis mengatakan, regulasi mengenai larangan anak mengikuti aktifitas politik sudah jelas dan jika masih dilanggar maka masuk ke ranah tindak pidana pemilu.

"Kita ingatkan kepada masyarakat, partai politik, tim kampanye, relawan dan lainnya untuk tidak melibatkan anak-anak. Kalau terbukti ada yang melanggar, segera koordinasikan ke kita agar bisa ditindaklanjuti dan diproses laporannya," kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindugan anak, pasal 15 huruf A disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dalam kegiataan politik. Juga di UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat 2.

Hal tersebut sudah disepakati bersama antara KPAI, KPU RI, Bawaslu RI, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun sejauh ini belum ada yang melaporkan mengenai keterlibatan anak dalam kegiataan politik, khususnya di Kabupaten Bekasi. 

"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk mengenai keterlibatan anak dalam kegiataan politik. Di beberapa daerah lain sudah ada pelanggaran tersebut" tuturnya.

Divisi Pengawasan Hubungan Antara Lembaga dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, sejauh ini Bawaslu sudah melakukan langkah pencegahan terhadap kegiatan kampanye yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.

Hal itu sesuai dengan pasal 280 ayat 2  huruf K yang berbunyi, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak mememiliki hak pilih, dan setiap pelaksana dan tim kampanye yang terbukti melibatkan akan dikenakan pidana.

"Kita akan berikan sanksi sesuai dengan pasal 493 UU nomor 7 tahun 2017. Ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," tandasnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019