Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengadakan sosialisasi perizinan terintegerasi dengan menggunakan elektronik atau Online Single Submission (OSS) di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/3/19).

Kepala pembinaan, pengendalian, peningkatan mutu dan fasilitas pelayanan kesehatan (Pimdal PM Fasyankes) drg Elva Adhyaksani G Mkes mengatakan, bahwa sesuai dengan kemajuan teknologi informasi, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan memanfaatkan teknologi.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan bersifat terintegrasi dengan menggunakan elektronik, yang kini dikenal sistem OSS," kata Elva

Menurut Elva, untuk di Kota Bogor sendiri, sesuai arahan Wali Kota, semua perizinan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.

"Perwali Kota Bogor, nomor 70 tahun 2018 mengatur, bahwa perizinan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan dialihkan ke DPMPTSP," katanya.

Jadi, kata Elva, Dinas Kesehatan berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada para pemilik sarana kesehatan, baik rumah sakit, klinik, apotik dan juga perwakilan dari tenaga kesehatan se - Kota Bogor.

"Untuk proses prizinan bagi para pemilik sarana kesehatan, nantinya akan menggunakan aplikasi Smart yang sudah terintegrasi dengan OSS," lanjut Elva.

Ia berharap dari kegiatan sosialisasi ini akan menjawab kebingungan dalam proses perizinan khususnya bidang kesehatan di Kota Bogor.

"Lebih jelasnya bagaimana mekanisme dan jenis apa saja yang menggunakan proses perizinan melalui sistem OSS ini, akan di paparkan oleh Bapak Sundoyo, dari Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI," pungkas Elva.

Pewarta: Arief Amarudin

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019