Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya secara liar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Jawa Barat dan harus membayar denda setelah menjalankan sidang tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

"Adapun vonis denda yang dijatuhkan PN Kota Sukabumi kepada 12 PKL liar itu antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu dengan biaya perkara Rp2 ribu," kata Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, penertiban dan denda terhadap PKL liar tersebut sesuai dengan Perda Kota Sukabumi nomor 10/2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Langkah ini dilakukan agar pedagang tersebut tidak mendirikan lapaknya di sembarang tempat, salah satunya trotoar.

Adapun lokasi yang menjadi area penertiban PKL itu meliputi Jalan Amad Yani, Ciwangi, Yulius Usman dan R.E Martadinata. Di lokasi tersebut cukup banyak PKL liar yang menjajakan barang dagangannya kepada warga sehingga mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada PKL agar saat berdagang harus tertib dan tidak mengganggu orang lain atau kendaraan yang melintas, sebab dari itu semua arus lalu lintas di jalan protokol tersebut kerap tersendat bahkan pejalan kaki harus menggunakan bahu jalan akibat langkahnya terhalang.

"Razia ini rutin kami lakukan dan berkoordinasi PN Kota Sukabumi agar PKL yang melanggar bisa langsung disidang di tempat," tambahnya.

Ajat mengatakan tidak hanya razia lapak PKL liar saja, pihaknya juga menangkap tiga pengamen yang kerap membuat resah. Ketiga pengamen tersebut usianya masih belia yakni Yoga (18), Rizal (16) dan Argo Saputra (17). Setelah dilakukan pendataan, pengamen tersebut diberikan pembinaan agar tidak memaksa dan meresahkan warga Kota Sukabumi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019