Depok (Antara) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok memeinta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk membangun pusat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba agar mereka dapat sembuh dari ketergantungan obat berbahaya tersebut.

"Pembangunan pusat rehabilitasi sangat berguna untuk kesembuhan para pecandu sehingga bisa menciptakan Indonesia bersih dari narkoba," kata Kepala BNN Kota Depok Miral Hayadi di Depok, Minggu.

Menurut dia para pengguna dan pecandu narkoba yang melaporkan diri tidak akan dikenai sanksi hukum tetapi mereka akan direhabilitasi hingga sembuh total. Program wajib lapor bagi pengguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika merupakan program yang telah diatur.

Dikatakannya hasil dari survey yang dilakukan pihaknya dengan Universitas Indonesia (UI) pada 2012 mendapati penyebaran narkotika jenis ganja di Depok meningkat mencapai 78 persen. Di mana peta penyebaran terbesar terdapat di Kecamatan Beji, Sukmajaya, Cimanggis dan Sawangan.

Sebab, lanjut dia, ketiga lokasi tersebut sangat dekat dengan wilayah DKI Jakarta, Bogor dan Bekasi. Mayoritas pencandu narkoba itu datang dari kalangan pelajar dan mahasiwa. "Kita harus bergerak agar narkoba benar-benar tidak lagi meracuni generasi muda kita," harap Miral.

Sementara itu Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok Kompol Rubiyanto Darmowidjojo menjelaskan saat ini pecandu narkoba berjumlah 4 juta orang yang perlu mendapat penanganan secara serius.

"Tempat rehabilitasi yang ada sekarang sangat terbatas sehingga tak mampu menampung jumlah pecandu yang ada," katanya.

Ia mengatakan para pecandu yang datang melapor tidak perlu khawatir dan takut karena kerahasiaan akan tetap dijaga petugas yang berkompeten. Pecandu narkoba yang melapor ke institusi akan didata untuk mendapatkan penyembuhan dan diberikan masukan agar tidak kembali lagi menggunakan narkoba setelah sehat nanti.

"Tidak ada proses hukum karena mereka adalah korban dari para bandar. Jadi silahkan melapor dan akan kami kirimkan ke pusat rehabilitasi," katanya.

Ia menjelaskan wajib lapor bertujuan agar pecandu narkoba mendapatkan pengobatan atau terapi terkait kecanduan yang diidap. Selain itu juga dapat berkonsultasi untuk mendapat pengetahuan mengenai pencegahan lain.

Sedangkan Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad 328 Cilodong, Mayjen Daniel Ambat menjelaskan, kebutuhan akan pusat rehabilitasi dalam pencegahan narkotika di setiap wilayah sangat diperlukan, karena memang sangat sulit melakukan pemberantasan peredaran barang haram tersebut.

Pihaknya, lanjut dia, siap membantu pemerintah daerah dan BBN Kota Depok dalam memberantas peredaran narkoba, dan mambantu merehabilitasi para pencandu yang melapor dan ingin sembuh.


Pewarta: Oleh Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013