Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak sebagai upaya melindungi serta memenuhi hak anak di wilayahnya.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Bekasi mengundang sejumlah pihak terkait untuk duduk bersama membahas serta memberikan masukan. Acara tersebut digelar di Hotel Batiqa Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara pada Kamis (28/2).

"Kita tahu ada 31 hak anak yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentunya ini tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah sendiri, harus ada pelaku kepentingan lain seperti dunia usaha dan juga masyarakat untuk membantu merancang Perda ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi, Ida Farida saat membuka kegiatan.

"Jadi nanti silakan bapak dan ibu memberikan saran masukan sehingga produk Perda ini komprehensif, bisa mengakomodir seluruh kepentingan anak-anak kita," imbuhnya.

Ida mengatakan, motivasi tergagasnya Raperda ini adalah lantaran banyaknya kasus miris yang menimpa anak-anak terutama di Kabupaten Bekasi.

"Saat ini di masyarakat banyak kejadian yang miris tentunya tidak kita inginkan," jelasnya.

Selain itu, regulasi ini nantinya juga akan mengakomodir semua kebutuhan yang menjadi hak anak seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan fasilitas bermain anak.

Ida berharap, Raperda tersebut dapat dibahas dan diselesaikan segera untuk kemudian disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan bisa diimplementasikan sebelum pemilu berlangsung.

Dia melanjutkan, komitmen Plt. Bupati Bekasi yang ingin mewujudkan Kabupaten Bekasi sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2022 mendatang, merupakan bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak anak.

Seperti diketahui, KLA merupakan predikat yang diberikan kepada daerah yang telah mampu menerapkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

"Sebenarnya sejak tahun lalu kami sudah mempersiapkan untuk KLA di tingkat madya. Kini dengan dukungan Plt Bupati menambah spirit kami," ucapnya.

"Saya berharap nanti setelah Raperda disahkan menjadi Perda, dapat mengakomodir kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan," tandasnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019