Karawang (ANTARA News Megapolitan) - Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari menyatakan pola kerja sama penanganan sampah oleh pihak swasta atau pihak ketiga pada tahun ini akan diubah.
"Mulai tahun ini kerja sama penanganan sampah harus dengan perusahaan berbadan hukum, bukan kepada perorangan," katanya, saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan selama ini ternyata Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bekerja sama dengan pihak ketiga secara perorangan dalam penanganan sampah, sehingga penanganan sampah karut-marut.
"Kita akan memperbaiki pola kerja sama penanganan sampah," kata dia.
Wabup mengaku sudah menggelar rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat mengenai permasalahan sampah di Karawang.
Menurut dia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wawan Setiawan sudah menyatakan kalau pada tahun ini akan mengubah pola kerja sama dengan pihak ketiga.
"Jadi kerja sama penanganan sampah hanya akan dilakukan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum, bukan kepada perorangan," katanya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang mencatat sejak beberapa tahun terakhir hingga kini pihaknya telah bekerja sama kepada pihak swasta dalam penanganan sampah.
Dalam kerja sama itu, pihak swasta tidak diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah. Pihak swasta hanya mengangkut sampah dengan armada sampah miliknya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.
Pihak swasta yang mengangkut sampah hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp30.000 per ton sampah yang dibuang ke TPA Jalupang.
Selain dengan pihak swasta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang juga telah bekerja sama dengan perorangan atas nama yayasan dalam penanganan sampah.
Dalam kerja sama dengan pihak ketiga berbentuk yayasan, dinas memberi keleluasaan kepada pihak ketiga ini untuk menarik retribusi sampah dari masyarakat.
Kemudian, hasil dari penarikan retribusi sampah itu disetorkan ke dinas, tanpa ada kejelasan keuntungan dari hasil penarikan retribusi dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Armada yang digunakan oleh pihak ketiga untuk mengangkut sampah ke TPA Jalupang itu juga menggunakan armada DLHK, termasuk menggunakan anggaran biaya operasionalnya, menggunakan anggaran dari dinas.
Editor berita: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Mulai tahun ini kerja sama penanganan sampah harus dengan perusahaan berbadan hukum, bukan kepada perorangan," katanya, saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan selama ini ternyata Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bekerja sama dengan pihak ketiga secara perorangan dalam penanganan sampah, sehingga penanganan sampah karut-marut.
"Kita akan memperbaiki pola kerja sama penanganan sampah," kata dia.
Wabup mengaku sudah menggelar rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat mengenai permasalahan sampah di Karawang.
Menurut dia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wawan Setiawan sudah menyatakan kalau pada tahun ini akan mengubah pola kerja sama dengan pihak ketiga.
"Jadi kerja sama penanganan sampah hanya akan dilakukan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum, bukan kepada perorangan," katanya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang mencatat sejak beberapa tahun terakhir hingga kini pihaknya telah bekerja sama kepada pihak swasta dalam penanganan sampah.
Dalam kerja sama itu, pihak swasta tidak diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah. Pihak swasta hanya mengangkut sampah dengan armada sampah miliknya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.
Pihak swasta yang mengangkut sampah hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp30.000 per ton sampah yang dibuang ke TPA Jalupang.
Selain dengan pihak swasta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang juga telah bekerja sama dengan perorangan atas nama yayasan dalam penanganan sampah.
Dalam kerja sama dengan pihak ketiga berbentuk yayasan, dinas memberi keleluasaan kepada pihak ketiga ini untuk menarik retribusi sampah dari masyarakat.
Kemudian, hasil dari penarikan retribusi sampah itu disetorkan ke dinas, tanpa ada kejelasan keuntungan dari hasil penarikan retribusi dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Armada yang digunakan oleh pihak ketiga untuk mengangkut sampah ke TPA Jalupang itu juga menggunakan armada DLHK, termasuk menggunakan anggaran biaya operasionalnya, menggunakan anggaran dari dinas.
Editor berita: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019