Cikarang, Bekasi (ANTARAnews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi guna meningkatkan pelayanan perizinan di wilayah setempat, Rabu (13/2).
Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, penandatanganan kerjasama tersebut terkait berbagi data dalam mengurus perizinan sebagai upaya pelayanan prima kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, dengan ditandatanganinya kerjasama antara kedua belah pihak, maka ke depan secara bertahap dapat terus ditingkatkan.
"Namanya data itu kan tidak bisa diam. Perlu penanganan dan pengelolaan sesuai kontek kewenangannya. Next projek ada delapan, terkait pertanahan tata ruang dalam rangka optimalisasi pelayanan pembebasan lahan," kata Uju di Cikarang.
Selain persoalan data, Uju juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan perizinan agar tidak sekedar fokus pada penerbitan izin namun juga meningkatkan fungsi pengawasan, terlebih untuk perizinan berkala.
"Tentu saya sangat berharap seluruh data ini menjadi sinkron, semuanya selaras terintegrasi dan saling bersinergi. Tidak ada data yang bercabang sehingga pada penerbitan izin nantinya tidak ada kekeliruan," ucapnya.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, perjanjian kerjasama ini mengenai sharing data dan ke depan tentunya akan dilakukan lebih banyak lagi kerjasama serupa.
"Yang dikerjasamakan saat ini sharing data. Khusus DPMPTSP Karena kami telah mereport data-data izin lokasi pertanahan lainnya, penguasaan pemilikan tanah, existing penggunaan tanah. Tentunya data-data ini bermanfaat bagi Pemkab Bekasi dalam rangka pemberian izin dan pengendaliannya," katanya.
Deni melanjutkan, guna meningkatkan pelayanan ini, dinas perizinan harus menyelesaikan sinkronisasi data terlebih dahulu dengan lintas kewenangan terkait lainnya yang ada di satu pintu perizinan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Artinya ada proses sinkronisasi kita ingin data yang betul-betul valid. Masing-masing instansi memberikan pertimbangan tentunya yang memberikan persetujuan kan di dinas selaku dinas satu pintu. Tetapi rujukan-rujukannya kan kita beri dengan baik tepat sesuai aturan," tandas Deni.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, penandatanganan kerjasama tersebut terkait berbagi data dalam mengurus perizinan sebagai upaya pelayanan prima kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, dengan ditandatanganinya kerjasama antara kedua belah pihak, maka ke depan secara bertahap dapat terus ditingkatkan.
"Namanya data itu kan tidak bisa diam. Perlu penanganan dan pengelolaan sesuai kontek kewenangannya. Next projek ada delapan, terkait pertanahan tata ruang dalam rangka optimalisasi pelayanan pembebasan lahan," kata Uju di Cikarang.
Selain persoalan data, Uju juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan perizinan agar tidak sekedar fokus pada penerbitan izin namun juga meningkatkan fungsi pengawasan, terlebih untuk perizinan berkala.
"Tentu saya sangat berharap seluruh data ini menjadi sinkron, semuanya selaras terintegrasi dan saling bersinergi. Tidak ada data yang bercabang sehingga pada penerbitan izin nantinya tidak ada kekeliruan," ucapnya.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, perjanjian kerjasama ini mengenai sharing data dan ke depan tentunya akan dilakukan lebih banyak lagi kerjasama serupa.
"Yang dikerjasamakan saat ini sharing data. Khusus DPMPTSP Karena kami telah mereport data-data izin lokasi pertanahan lainnya, penguasaan pemilikan tanah, existing penggunaan tanah. Tentunya data-data ini bermanfaat bagi Pemkab Bekasi dalam rangka pemberian izin dan pengendaliannya," katanya.
Deni melanjutkan, guna meningkatkan pelayanan ini, dinas perizinan harus menyelesaikan sinkronisasi data terlebih dahulu dengan lintas kewenangan terkait lainnya yang ada di satu pintu perizinan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Artinya ada proses sinkronisasi kita ingin data yang betul-betul valid. Masing-masing instansi memberikan pertimbangan tentunya yang memberikan persetujuan kan di dinas selaku dinas satu pintu. Tetapi rujukan-rujukannya kan kita beri dengan baik tepat sesuai aturan," tandas Deni.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019