Bogor, 27/5 (Antara) - Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat saat ini tengah menangani sejumlah kasus korupsi yang melibatkan instansi dan pejabat pemerintahan di wilayah Kabupaten Bogor.

"Sejumlah kasus yang ditangani diantaranya kasus pemerasan oleh mantan Kadis Bina Marga dan Pengairan HG, kasus korupsi bantuan sosial dana BOS di Kementerian Agama, bantuan sosial Sarjana Membangun Desa (SDM) dan terbaru kasus Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan," kata Kepala Kejari Cibinong, Mia Amiati, Senin.

Mia menyebutkan, kesejumlah kasus korupsi tersebut sedang bergulir dan ditangani oleh pihaknya. Beberapa diantara kasus sudah sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dirincikannya, untuk kasus pemerasan yang dilakukan oleh HG atau Helmi Gustian mantan Kepala Dinas Marga dan Pengairan yang saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai staf ahli Bupati Bogor.

Saat ini, lanjut Mia, status HG sebagai terdakwah disidangkan di pengadilan Tipikor Bandung.

"Status HG saat ada kendala yang bersangkutan tidak pernah bisa hadir di persidangan dengan alasan sakit. Tugas kamis JPU menghadirkan yang bersangkutan ke kepersidangan dengan catatan melaksanakan penetapan hakim," kata Mia.

Menurut Mia, bila yang bersangkutan tidak bisa hadir, ada upaya hukum dan upaya paksa terhadap yang bersangkutan untuk hadir di pengadilan.

"Namun, kami masih mencoba berkoordinasi dengan pihak pengadilan Tipikor agar penetapan dari majelis hakim untuk membuat upaya paksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujar Mia.

HG menjadi terdakwa dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undangan nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus HG merupakan limpahan dari Penyidik Tipikor Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu terkait penerimaan uang fee yang berhubungan dengan proye di dinas tersebut.

Sementara itu kasus berikutnya, yang ditangani kejari adalah kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut mencuat Februari lalu, pihak Kejari menerika berkas perkara BOS Kemenag dari Polres Bogor.

"Ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni RD (Rachmat Dakim), AMS (Achmad Midafir Santoso) dan KS (Kamran Saleh) yang sudah ditetapkan sebagai tahanan kota," kata Mia.

Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 9 Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi.

Kasus korupsi tahun anggaran 2006 terungkap pada 2011 setelah adana audit dari BPKP Jawa Barat yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp482 juta.

Diduga dalam kasus tersebut adanya penerimaan dana BOS fiktif di salah satu pondok pesantren yang terletak di Kampung Palakaden, Desa Cibulang Kecamatan Cijeruk.

"Kasus ini masih dalam proses persidangan, belum ada penuntutan karena tahapannya masih ada permintaan saksi," ujarnya.

Kasus berikutnya, lanjut Mia, adalah bantuan sosial bertajuk Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2010. Dana yang harusnya ditujukan kepada kelompok tani Tumeka III Desa Ciderum Kecamatan Caringin Rp325.000.000 dikorupsi berjemaah.

Kejari menemukan adanya bukti laporan kemajuan usaha SMD yang dibuat tersangka DS sebagai ketua kelompok tanjpi dan DF sebagai penanggungjawab ternyata fiktif.

Keduanya bersama anggota kelompok tani lainnyanyang berjumlah tiga orang pada 1 Maret 2011 membuat kesepatakan untuk membagikan dana bantuan untuk keperluan pribadi.

"DF (Dekri Fahrudin) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kejari.

Kasus baru yang saat ini sedang hangat ditangani Kejari Cibinong adalah dugaan korupsi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor.

Kejari menetepakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Rosadi Saparudin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan operasi dan rehabilitasi kendaraan operasional APBD 2012.

"Perkembangan kasus ini, ada penambahan tiga tersangka lagi yang kita tetapkan yakni Sumarno sebagai Direktur PT Rosa, Farid Wajedi Direktur Dwi Tunggal Perkasa, Eka Wirawan Direktur Duta Perdana Indah," ujar Mia.

Mia menambahkan, ketiganya diduga ikut berkerjasama dalam memperlancar korupsi sukucadang kendaraan mobil kebersihan di Dinas Kebersihan dan Pertaman, untuk memperoleh keuntungan dari Rosadi.

"Para tersangka itu dikenakan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Mia.



Laily R

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013