Cikarang, Bekasi (ANTARAnews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai melakukan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019.
Peresmian pencetakan massal tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/2) di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah setempat serta perwakilan Bank Jabar Banten (BJB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan, sebanyak 970.000 SPPT tercetak di hari pertama dan sudah dapat digunakan secara online.
"Beberapa hari ke depan kita fokus melakukan pencetakan SPPT PBB ini," kata dia, Kamis.
Juhandi menjelaskan setelah tercetak semua, surat tersebut akan didistribusikan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pelayanan pendataan PBB.
"Di kita ada empat UPT yang melayani pendataan PBB," jelasnya.
Setelah diterima, UPTD kemudian menyampaikannya kepada masyarakat atau wajib pajak melalui Desa dan Kelurahan masing-masing.
"Kami pastikan Bulan Maret mendatang akan segera didistribusikan kepada masyarakat lewat para petugas," ujarnya.
Juhandi menjelaskan, wajib pajak yang telah mendapatkan SPPT dapat melakukan pembayaran melalui sistem online di BJB.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat pada waktunya," tandas Juhandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Peresmian pencetakan massal tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/2) di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah setempat serta perwakilan Bank Jabar Banten (BJB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan, sebanyak 970.000 SPPT tercetak di hari pertama dan sudah dapat digunakan secara online.
"Beberapa hari ke depan kita fokus melakukan pencetakan SPPT PBB ini," kata dia, Kamis.
Juhandi menjelaskan setelah tercetak semua, surat tersebut akan didistribusikan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pelayanan pendataan PBB.
"Di kita ada empat UPT yang melayani pendataan PBB," jelasnya.
Setelah diterima, UPTD kemudian menyampaikannya kepada masyarakat atau wajib pajak melalui Desa dan Kelurahan masing-masing.
"Kami pastikan Bulan Maret mendatang akan segera didistribusikan kepada masyarakat lewat para petugas," ujarnya.
Juhandi menjelaskan, wajib pajak yang telah mendapatkan SPPT dapat melakukan pembayaran melalui sistem online di BJB.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat pada waktunya," tandas Juhandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019