Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan akan melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa seorang balita berusia 2,5 tahun.
"Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun," kata Bupati di Karawang, Minggu.
Kini kasus tersebut tengah ditangani Satuan Reserse Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang.
Seorang pelaku yang diduga sebagai pacar dari ibu korban berinisial IP (30) kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bupati menyampaikan dukungannya atas upaya hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap seorang balita tersebut.
Baca juga: Polres Karawang amankan seorang pelaku penganiaya balita
Sementara sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada keluarga korban, bupati pada Sabtu (14/2) menjenguk keluarga balita korban kekerasan yang dirawat di RSUD Karawang.
Hal tersebut dilakukan sekaligus guna memastikan balita tersebut mendapatkan penanganan medis terbaik dari pihak rumah sakit.
Saat berada di ruang perawatan, bupati berinteraksi langsung dengan tenaga medis serta keluarga korban untuk mengetahui kondisi terkini anak tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang akan memastikan seluruh proses perawatan berjalan optimal hingga korban benar-benar pulih.
“Kami hadir untuk memastikan anak ini mendapatkan penanganan terbaik. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama," katanya.
Baca juga: Polisi Karawang ungkap kasus penganiayaan seorang mahasiswa
Selain memberikan dukungan moral, Bupati juga menyerahkan bantuan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada korban dan keluarga.
Menurut dia, segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kami mengecam keras perbuatan pelaku dan berharap proses hukum berjalan tegas," katanya.
Sesuai dengan keterangan dari Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, peristiwa kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun itu terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap empat pelaku perusakan dan penganiayaan seorang ibu
Saat itu, ibu korban sempat meninggalkan kamar hotel untuk membeli makanan. Namun ketika kembali ke kamar, ia mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.
Cep Wildan menyampaikan, pelaku diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi sesaat saat korban terus menangis.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan," katanya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026