Setiap kali sebuah perkara besar mencuat—korupsi, narkotika, atau kejahatan ekonomi—satu istilah hampir selalu menyertainya: Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.

Pasal ini seolah menjadi penutup sempurna, penanda bahwa negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatannya.

Namun, pengalaman menunjukkan, tidak semua perkara pencucian uang benar-benar dibuktikan dengan ketelitian yang sama dengan semangat pemberantasannya.
 
Buku Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang karya Dr. Efendi Lod Simanjuntak, terbitan Rajawali Pers, terasa relevan justru karena kegelisahan itu.

Buku ini seperti mengajak pembaca mundur sejenak, menata ulang logika hukum, dan bertanya: apakah penggunaan pasal pencucian uang selama ini sungguh mencerminkan penegakan hukum yang matang, atau sekadar ilusi keberhasilan? Hal ini seakan mengingatkan kita akan beberapa perkara besar di Indonesia yang menggunakan TPPU sebagai lapis tambahan dakwaan.

Dalam kasus korupsi berskala besar, misalnya, TPPU kerap dipakai untuk menjerat aliran dana yang disamarkan melalui rekening keluarga, perusahaan cangkang, atau aset bernilai tinggi.

Dalam perkara narkotika, pasal pencucian uang digunakan untuk memiskinkan bandar dengan menelusuri bisnis kedok, properti, dan transaksi lintas negara. Di atas kertas, semua itu tampak ideal. Tetapi, dalam praktik, pembuktian kerap menjadi titik lemah.
 
Di sinilah, buku yang ditulis oleh Doktor Ilmu Hukum yang menjadi salah satu lulusan terbaik dari Universitas Diponegoro ini menemukan momentumnya.

Ia menegaskan bahwa pencucian uang bukanlah “pasal bonus” yang bisa ditempelkan begitu saja di akhir dakwaan. TPPU adalah tindak pidana lanjutan (secondary offense) yang keberadaannya sangat bergantung pada tindak pidana asal (predicate crime). Tanpa pembuktian yang jelas atas kejahatan asal, pencucian uang kehilangan pijakan hukumnya.
 
Peringatan ini terasa penting ketika kita melihat kecenderungan menjadikan TPPU sebagai simbol keseriusan negara. Dalam beberapa perkara, fokus publik dan aparat sering kali teralihkan pada besarnya nilai aset yang disita, bukan pada kekuatan konstruksi pembuktiannya.

Padahal, seperti diingatkan buku ini, penyitaan dan perampasan aset bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi hukum yang harus lahir dari pembuktian yang sah dan rasional.
 
Masalah menjadi semakin kompleks ketika unsur mens rea dalam TPPU diperlakukan terlalu lentur. Frasa “mengetahui atau patut menduga” kerap digunakan sebagai jalan pintas pembuktian, seolah cukup dengan asumsi umum bahwa pelaku “pasti tahu” asal-usul uang tersebut.

Dr. Efendi justru mengingatkan bahwa pendekatan semacam ini berbahaya. Hukum pidana menuntut pembuktian, bukan dugaan yang dibungkus keyakinan moral.
 
Kita juga melihat bagaimana dalam beberapa perkara besar, perbedaan antara “menyembunyikan” dan “menyamarkan” aliran dana sering kali tidak dibedakan secara tegas.

Buku ini menempatkan dua unsur itu secara konseptual terpisah, dengan implikasi pembuktian yang berbeda. Ketika perbedaan itu diabaikan, dakwaan TPPU berisiko runtuh. Dalam hal ini, bukan karena pelaku tidak bersalah, tetapi karena hukum dibangun secara ceroboh.
 
Aspek asset recovery yang dibahas dalam buku ini pun terasa sangat aktual. Negara memang perlu memastikan bahwa hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa perampasan aset tanpa konstruksi hukum yang rapi justru membuka ruang gugatan balik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Alih-alih memiskinkan pelaku, negara bisa terjebak dalam sengketa hukum berkepanjangan.
 
Dalam konteks inilah, buku Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang menawarkan sesuatu yang langka: ketenangan berpikir di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum. Ia tidak menolak penggunaan TPPU, tetapi menuntut kedewasaan dalam menerapkannya.

Pesannya sederhana tetapi mendalam: pencucian uang hanya bisa diberantas jika hukum bekerja lebih cerdas dari uang itu sendiri.
 
Pada akhirnya, buku ini mengingatkan kita bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari seberapa banyak pasal yang dikenakan atau seberapa besar aset yang disita, melainkan dari seberapa kuat pembuktian dibangun.

Tanpa hal itu, pencucian uang akan terus menjadi ironi—ramai dalam dakwaan, tetapi rapuh dalam putusan. Dan… di situlah ilusi penegakan hukum menemukan bentuknya yang paling nyata.
 
Judul Buku: Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang
Penulis: Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H.
Penerbit: Rajawali Pers
Cetakan: 1, 2025
Tebal: x + 156 halaman
ISBN: 978-623-08-2080-9

Pewarta: Feru Lantara

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026