Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih menilai pembangunan Zona Integritas merupakan upaya strategis untuk mencegah malaadministrasi sekaligus menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
"Membangun Zona Integritas sesungguhnya bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan agenda nyata yang menjadi titik mula penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas" kata Najih, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, Ombudsman RI berpartisipasi dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, Kamis (8/1).
Zona Integritas merupakan predikat untuk instansi pemerintah yang berkomitmen kuat menerapkan reformasi birokrasi guna mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam kesempatan tersebut, Najih menekankan pencegahan malaadministrasi merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. "Karakter pelayanan publik yang baik merupakan pelayanan yang bebas dari praktik malaadministrasi. Ketika malaadministrasi terjadi, di situlah pintu masuk korupsi," ujarnya.
Baca juga: Menteri Hukum minta advokat terapkan KUHP-KUHAP baru dengan jaga kode etik
Dia menuturkan hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menambahkan bahwa kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari menurunnya jumlah pengaduan masyarakat. "Dengan semakin berkurangnya laporan masyarakat ke Ombudsman, itu menandakan pelayanan publik semakin berkualitas. Itu parameter yang kami gunakan," tutur Najih.
Ketua ORI pun turut memaparkan data pengaduan masyarakat terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dilakukannya restrukturisasi kementerian. Pada periode 2022-2024, Ombudsman RI menerima sebanyak 170 laporan masyarakat, yang mayoritas berkaitan dengan layanan imigrasi, hak sipil, dan politik, serta lembaga pemasyarakatan.
"Melihat data ini, dengan menjadi Kementerian Hukum saja, potensi laporan masyarakat ke depan kemungkinan semakin rendah. Ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum telah berjalan dengan baik" ucap dia.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atas pengawasan dan pendampingan yang terus dilakukan.
Dia juga menyampaikan capaian skor 77,17 dalam Survei Integritas KPK sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran. "Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif dan penilaian objektif dari lembaga eksternal" ujar Supratman.
Baca juga: Kemenkum Jateng berkolaborasi dengan Universitas Diponegoro di "Menkum Goes to Campus"
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026