Bekasi, 22/4 (Antara) - Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi mulai menerapkan pelayanan "one day service" untuk pertama kalinya di wilayah Jawa Barat.

"Program ini kita terapkan untuk pertama kalinya di Jawa Barat sejak Senin (15/4)," ujar Kepala BPN Kota Bekasi, Embun Sari, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, terdapat tujuh program layanan cepat yang dapat diselesaikan dalam sehari bagi pemohon dalam penerapan program tersebut.

Program tersebut di antaranya, pengecekan sertifikat, peningkatan hak, proses penghapusan Hak Tanggungan/roya,

pendaftaran hak milik berdasarkan Surat Keputusan, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pencatatan blokir, dan pencatatan sita.

Menurut dia, masing-masing program itu biasanya baru bisa diselesaikan dalam tempo waktu lima hari. Namun dengan penerapan program one day service seluruhnya bisa terselesaikan dalam satu hari.

"Dalam uji coba yang kita terapkan selama lima hari sebelumnya, tujuh layanan cepat itu bisa diselesaikan dalam waktu enam jam," katanya.

Syarat bagi pemohon bila ingin memperoleh layanan tersebut, kata dia, seluruh berkas permohonan harus diserahkan pada pukul 08.00 WIB.

"Bila seluruh syarat sudah lengkap, kami bisa menyelesaikannya pada pukul 14.00 WIB," katanya.

Embun menambahkan, penerapan layanan cepat itu digulirkan dalam rangka implementasi reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah.

"Selain itu, kita juga memperoleh sistem teknologi informasi (TI) yang sangat menunjang layanan cepat ini," katanya.



Andi Firdaus

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013