Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mendukung penguatan peran ayah dalam pengasuhan, pendidikan karakter, serta pendampingan tumbuh kembang anak dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/871/Disdik/2025 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia.
Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dalam mendukung program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Wali Kota Depok Supian Suri di Depok, Rabu mengatakan dalam SE itu, tercantum lima poin imbauan untuk menyukseskan program GATI. Salah satunya ditujukan kepada seluruh komponen masyarakat, aparatur pemerintah, serta karyawan swasta di wilayah Kota Depok yang memiliki anak usia sekolah. Para ayah diimbau untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor akhir semester.
Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini meliputi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, serta jenjang pendidikan menengah.
Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal penerimaan rapor di masing-masing sekolah.
Selain itu, pimpinan instansi pemerintah maupun swasta diharapkan dapat memberikan dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada para ayah yang melaksanakan gerakan tersebut.
Melalui gerakan ini, Pemerintah Kota Depok berharap keterlibatan ayah dalam pendidikan anak semakin meningkat, sehingga mampu membentuk karakter generasi muda yang kuat, berakhlak, dan berdaya saing.
Baca juga: Hilangnya sosok ayah berpengaruh pada mental anak
Baca juga: Dokter anak: Peran ayah komponen penting perkembangan anak
Baca juga: Pemkab Bekasi optimalkan peran ayah dalam keluarga melalui program GATI
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025