Berapa rentang kenaikan upah 2026 akhirnya terjawab dengan PP Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 ini. Nilai kenaikan ini dirasa bisa menjadi jalan tengah yang memadai.

"Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kurang tinggi, namun sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat", ungkap Jumhur

Menurut Jumhur Hidayat yang juga Ketua Umum DPP KSPSI, bila inflasi sekitar 2,7 dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, maka itu berarti rentang kenaikannya antara 5,2% sampai dengan 7,2%. Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai.

"Bahkan ada juga ketentuan untuk mewajibkan Gubernur menetapkan Upah Mininum Sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP", tegas Jumhur

Terkait dengan adanya disparitas upah antar daerah, Jumhur mengatakan daerah yang saat ini UMP nya rendah yaitu di bawah Rp. 2,5 juta harus diperjuangkan alfanya 0,9.

"Harusnya dengan formula upah ini, bila para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesejangan upah maka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan vriabel alfanya", pungkas Jumhur
 

Pewarta: Rilis

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025