Bogor (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bogor untuk menutup Jalan Regional Ring Road atau R3 sampai biaya ganti rugi dibayarkan.

Penutupan ini dilaksanakan terhitung mulai pukul 00.00 WIB Sabtu dini hari. Proses penutupan jalan menggunakan `water barriers` dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang dimulai dari pukul 23.45 WIB, Jumat malam.

"Malam ini kami koordinasikan untuk menutup jalan R3 dan menginformasikan kepada warga untuk menggunakan jalur aman seperti di Parung Banteng," kata Bima.

Bima mengatakan, penutupan jalan R3 ini dilakukan sebagai langkah untuk mentaati putusan pengadilan.

Menurut Bima, sehari sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik lahan, terkait kesepakatan menutup jalan R3 sebagai langkah mentaati putusan pengadilan.

Dikatakannya proses untuk membayar ganti rugi lahan yang menjadi sengketa dari Jalan R3 ini akan secepatnya diselesaikan bulan Januari 2019 mendatang.

"Proses penyelesaian lahan ini akan berjalan dengan cepat, sudah ada alokasi anggaran APBD untuk dicairkan awal Januari," katanya.

Saat ini lanjutnya, tim appraisal sudah berjalan, seminggu ini diupayakan selesai, sehingga Januari anggaran ganti rugi dibayarkan.

"Tidak ada kendala, putusan pengadilan harus dihormati," kata Bima.

Sementara itu, untuk kenyamanan warga yang menggunakan jalan,, Pemkot juga menyiagakan petugas Dishub dan Satpol PP di lokasi untuk membantu merekayasa lalu lintas.

"Kami siagakan personel untuk melakukan rekayasa lalu lintas untuk warga yang melintas, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga," kata Kepala Dishub Kota Bogor, Rakhmawati.

Awal tahun lalu jalan tersebut pernah ditutup oleh pemilik lahan karena belum adanya kejelasan ganti rugi. Hingga dilakukan mediasi dan kembali dibuka dengan beberapa kesepakatan.

Sampai akhirnya terbit putusan Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor registrasi Pengadilan Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018.

Pemilih lahan seluas 1.987 meter atas nama Hj Siti Khodijah telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bogor yang tidak kunjung membayarkan ganti rugi lahan.

Hingga terbit putusan Pengadilan Negeri Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018 bahwa Pemkot Bogor harus mengganti kerugian atas tanah tersebut sampai tanggal 14 Desember 2018.

Dan jika tidak membayarkan, PN Bogor memberikan saksi kepada Pemkot Bogor untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik. Dan langkah yang ditempuh adalah menutup akses jalan sampai ganti rugi dibayarkan.

Jalan R3 merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014 bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota seperti Jalan Pajajaran.

Masyarakat yang dari wilayah Bogor Utara apabila mau ke arah Puncak, dapat melintasi jalur ini yang tembus ke Katulampa dan Tajur.

Editor berita: F. Lantara

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018