Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Larangan terkait pemanfaatan kemasan plastik di lingkup pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berlaku sejak Oktober 2018 hingga saat ini belum diterapkan secara optimal.

"Saya belum dengar ada larangan penggunaan sampah plastik dari pemerintah di kantor pemerintahan Kota Bekasi. Sudah sejak lama saya memangbiasa menggunakan kemasan plastik buat antar dagangan ke pegawai karena praktis," kata pemilik kantin `Kiky` di Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi, Uni Arab (51) di Bekasi, Jumat.

Belasan pengusaha yang membuka lapak di sisi timur perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, nomor 1, Bekasi Selatan itu hingga saat ini masih menggunakan kemasan plastik untuk mengantar pesanan konsumennya.

Menurut Uni, jarang ada pegawai yang memilih makan atau minum di jam istrirahat kerja pada bangku dan meja yang tersedia di kantin.

"Rata-rata pada pesan ke saya via telepon atau pesan singkat untuk diantar ke ruang kerjanya. Makanya saya masih pakai plastik biar praktis," katanya.

Pantauan Antara melaporkan, sampah plastik bekas kemasan makan atau minum di sejumlah ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih nampak di dalam tempat sampah yang tersedia setelah dibuang oleh penggunanya.

Salah satu office boy di Ruang Setda Humas Pemkot Bekasi, Bayu Andika (31), mengatakan dirinya masih menemukan sampah plastik yang dibuang aparatur maupun tamu dari sejumlah ruangan di lokasi itu.

"Sampah plastik seperti kanotng kresek dan sejenisnya setiap hari juga ada di tempat sampah. Kalau saya yang penting ruangan tetap bersih, saya tidak tahu bahwa ada larangan itu (sampah plastik)," katanya.

Pemkot Bekasi, kata Bayu, masih memanfaatkan jenis `polybag` sebagai pelapis tempat sampah untuk memudahkan proses pengangkutan.

Sebelumnya larangan terkait penggunaan kemasan berbahan plastik disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.

Dia mengatakan, pemerintah mulai menekan produksi sampah plastik di wilayah setempat dengan dimulai dari tingkatan aparatur pemerintah setempat akibat produksi sampah nonorganik yang mencapai 700 ton setiap hari.

"Kami mulai dulu dari aparatur sipil agar tidak memproduksi sampah plastik," katanya.

Menurut Tri, pemerintah kini melarang kantor-kantor pemerintahan menyediakan makanan kemasan plastik seperti air mineral, sebagai gantinya pegawai harus menyiapkan gelas sendiri untuk wadah minum.

"Rapat-rapat juga demikian, sekarang tidak boleh disediakan makanan dan minuman yang dikemas menggunakan plastik," ujar Tri.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mencatat produksi sampah warganya setiap hari mencapai 1.700 ton dengan perbandingannya 60 persen merupakan sampah organik, sedangkan 40 persen nonorganik yang didominasi sampah plastik.

"Setelah aparatur pemerintah, baru kami melebar ke masyarakat," ujar Tri.

Sasaran berikutnya, kata dia, adalah swalayan atau minimarket dengan membuat regulasi larangan penggunaan kantong plastik.

"Imbauan larangan penggunaan atau plastik berbayar yang selama ini ditekankan tak efektif. Sudah saatnya kantong plastik diganti dengan yang lain yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018