Sukabumi (ANTARA News Megapolitan) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Eko Pudjo Sandjojo mengingatkan kepala desa untuk tidak main-main dengan Dana Desa apalgi sampai diselewengkan.
Jika ada oknum kepala desa atau aparat desa yang menyelewengkan Dana Desa sudah pasti akan ketahuan dan akan langsung ditangkap, katanya saat kunjungan kerja di Sukabumi, Rabu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa sehingga sangat kecil sekali bisa diselewengkan," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini banyak oknum kepala desa yang tertangkap akibat menyelewengkan bantuan tersebut karena pihaknya tegas dan tidak akan memberi ampun kepada siapapun oknumnya.
Sudah jelas aturannya, penggunaan Dana Desa ini tidak boleh asal-asalan, karena tujuannya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Permendes PDT nomor 5/2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa harus memenuhi empat prioritas utama.
Adapun yang menjadi prioritas itu adalah?pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Dana Desa ini sudah jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga jangan memainkan bantuan itu apalagi tergiur untuk menyelewengkannya karena dipastikan akan ditangkap jika terbukti bersalah," tambahnya.
Eko mengatakan pihaknya sengaja menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo agar Dana Desa yang disalurkan ke desa di Indonesia bisa benar-benar bermanfaat dan dimanfaatkan untuk masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Jika ada oknum kepala desa atau aparat desa yang menyelewengkan Dana Desa sudah pasti akan ketahuan dan akan langsung ditangkap, katanya saat kunjungan kerja di Sukabumi, Rabu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa sehingga sangat kecil sekali bisa diselewengkan," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini banyak oknum kepala desa yang tertangkap akibat menyelewengkan bantuan tersebut karena pihaknya tegas dan tidak akan memberi ampun kepada siapapun oknumnya.
Sudah jelas aturannya, penggunaan Dana Desa ini tidak boleh asal-asalan, karena tujuannya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Permendes PDT nomor 5/2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa harus memenuhi empat prioritas utama.
Adapun yang menjadi prioritas itu adalah?pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Dana Desa ini sudah jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga jangan memainkan bantuan itu apalagi tergiur untuk menyelewengkannya karena dipastikan akan ditangkap jika terbukti bersalah," tambahnya.
Eko mengatakan pihaknya sengaja menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo agar Dana Desa yang disalurkan ke desa di Indonesia bisa benar-benar bermanfaat dan dimanfaatkan untuk masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018