Depok (Antaranews Megapolitan) - Satpol PP Kota Depok Jawa Barat berhasil membekuk kurir minuman keras (miras) di Jalan Kartini dan melakukan penyergapan truk pengangkut miras di Jalan Raya Cipayung dengan nilai nominal ratusan juta rupiah.

"Kami berhasil menyita sebanyak 3.756 botol miras senilai Rp187.800.000 berhasil diamankan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto di Depok, Selasa.

Yayan menceritakan penangakapan ini dilakukan berdasarkan patroli petugas yang curiga adanya peredaran miras gelap di kawasan tersebut. Setelah dibuntuti dan kami periksa ternyata memang benar hasilnya sebanyak 1.752 botol miras berbagai merek yang diamankan di lokasi pertama.

Menurut informasi yang didapat dari kurir, lanjutnya, terdapat mobil boks lainnya yang juga akan menurunkan miras di Jalan Cipayung. Berbekal informasi tersebut, Satpol PP kembali membuntuti mobil tersebut.

"Lokasi kedua, kami hentikan laju kendaraan yang diduga membawa miras di Jalan Cipayung untuk diperiksa. Kali ini petugas mendapatkan 2004 botol miras. Jadi total ada 3.756 botol dengan nilai yang fantastis,” katanya.

Selanjutnya, kata Yayan, barang bukti beserta identitas sopir dan kernet truk diamankan di Kantor Satpol PP untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli, baik siang maupun malam hari, untuk mencegah penyelundupan miras ke Kota Depok.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018