Cikarang, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Nyumarno menyesalkan sikap Pemkab setempat karena pegawai berstatus honorer dan tenaga harian lepas tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (BPJS-TK).
"Tentang tenaga honorer ini sudah ada peraturannya dan kita sudah mendorong Pemkab Bekasi agar mendaftarkan kepesertaan BPJS-TK seluruh tenaga non PNS," katanya di Cikarang, Selasa.
Peraturan yang mengatur masalah itu adalah Peraturan Bupati No.103 tahun 2017 tentang kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.
Pada Oktober 2018, Pemkab mengeluarkan Surat Edaran No.560/SE-42/Disnaker/2018 kepada setiap Organisasi perangkat daerah (OPD) dan bahkan sampai kepala desa, agar Kepala OPD mendaftarkan kepesertaan seluruh tenaga non PNS.
Menurut dia pada dasarnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu.
Dan pada Jumat (9/11) merupakan agenda penting dalam penetapan anggaran 2019.
Namun itu harus tertunda dimana ada dinas yang tidak menghadirinya, sehingga rapat paripurna belum dapat digelar, itu menunggu pembahasan terlebih dahulu untuk penetapannya.
Pasalnya, pembahasan KUA PPAS 2019 menjadi penting dan semua OPD sudah sewajarnya hadir. Karenanya pembahasan KUA PPAS adalah dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2019.
Selain itu, dalam KUA PPAS akan membahas jumlah prioritas kegiatan dan juga 20 persen dari anggaran untuk melindungi tenaga honorer dengan mengikutsertakan menjadi peserta BPJS-TK.
"Anggaran itu harus mencakup untuk pembiayaan PNS dengan status honorer dan tenaga harian lepas pada keseluruhan dinas, sehingga bila terjadi sesuatu hal dapat terjamin," katanya.
Ia menambahkan permasalahan ini harus segera terlaksana yang dimana untuk menetapkan RAPBD 2019. Dan sekiranya diikuti oleh dinas maupun OPD.
"Mereka itu habis mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dengan total keseluruhan, bahkan kalau tidak salah memakan anggaran APBD diatas Rp800 miliar lebih. Harusnya mereka malu saat menerima TPP dengan jumlah fantastis, tapi rapat pembahasan ogah-ogahan," katanya.
Hal ini tentunya tidak wajar dan tentunya Pemkab Bekasi dapat menyejahterakan juga PNS berstatus honorer dan THL yang mana lebih membutuhkan.
Lanjut Nyumarno menjelaskan saat pembahasan KUA PPAS dengan sebagian OPD sudah ada kenaikan satuan harga minimum tentang gaji THL di beberapa OPD.
Namun menurutnya baru ada beberapa OPD yang telah menganggarkan biaya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para tenaga non PNS. Dan jumlah itu belum secara keseluruhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Tentang tenaga honorer ini sudah ada peraturannya dan kita sudah mendorong Pemkab Bekasi agar mendaftarkan kepesertaan BPJS-TK seluruh tenaga non PNS," katanya di Cikarang, Selasa.
Peraturan yang mengatur masalah itu adalah Peraturan Bupati No.103 tahun 2017 tentang kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.
Pada Oktober 2018, Pemkab mengeluarkan Surat Edaran No.560/SE-42/Disnaker/2018 kepada setiap Organisasi perangkat daerah (OPD) dan bahkan sampai kepala desa, agar Kepala OPD mendaftarkan kepesertaan seluruh tenaga non PNS.
Menurut dia pada dasarnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu.
Dan pada Jumat (9/11) merupakan agenda penting dalam penetapan anggaran 2019.
Namun itu harus tertunda dimana ada dinas yang tidak menghadirinya, sehingga rapat paripurna belum dapat digelar, itu menunggu pembahasan terlebih dahulu untuk penetapannya.
Pasalnya, pembahasan KUA PPAS 2019 menjadi penting dan semua OPD sudah sewajarnya hadir. Karenanya pembahasan KUA PPAS adalah dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2019.
Selain itu, dalam KUA PPAS akan membahas jumlah prioritas kegiatan dan juga 20 persen dari anggaran untuk melindungi tenaga honorer dengan mengikutsertakan menjadi peserta BPJS-TK.
"Anggaran itu harus mencakup untuk pembiayaan PNS dengan status honorer dan tenaga harian lepas pada keseluruhan dinas, sehingga bila terjadi sesuatu hal dapat terjamin," katanya.
Ia menambahkan permasalahan ini harus segera terlaksana yang dimana untuk menetapkan RAPBD 2019. Dan sekiranya diikuti oleh dinas maupun OPD.
"Mereka itu habis mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dengan total keseluruhan, bahkan kalau tidak salah memakan anggaran APBD diatas Rp800 miliar lebih. Harusnya mereka malu saat menerima TPP dengan jumlah fantastis, tapi rapat pembahasan ogah-ogahan," katanya.
Hal ini tentunya tidak wajar dan tentunya Pemkab Bekasi dapat menyejahterakan juga PNS berstatus honorer dan THL yang mana lebih membutuhkan.
Lanjut Nyumarno menjelaskan saat pembahasan KUA PPAS dengan sebagian OPD sudah ada kenaikan satuan harga minimum tentang gaji THL di beberapa OPD.
Namun menurutnya baru ada beberapa OPD yang telah menganggarkan biaya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para tenaga non PNS. Dan jumlah itu belum secara keseluruhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018