Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tanah dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH).
"Minggu ini, KPK lakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal 'mix plant' PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Adapun, kata Febri, estimasi nilai dari tanah tersebut sekitar Rp6 miliar. "Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami tentang informasi perolehan dan sumber uang dari aset-aset yang diduga milik tersangka Zainudin.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dalam kasus TPPU Zainudin tersebut.
Kepemilikan tanah-tanah tersebut, ada yang atas nama anak dari Zainudin Hasan dan pihak lainnya.
Selain itu, juga diidentifikasi ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk tiga kegiatan partai di Lampung Selatan.
"Sejauh ini nilai yang teridentifikasi lebih sekitar Rp100 juta. Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silakan menyampaikan pada KPK," ungkap Febri.
Untuk diketahui, Zainudin sebelumnya merupakan politisi PAN yang juga adik kandung dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
KPK pada 19 Oktober 2018 telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU.
Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar.
Diduga persentase "fee" proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek.
Diduga, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin.
Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin yaitu dugaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Editor Berita: C. Hamdani.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Minggu ini, KPK lakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal 'mix plant' PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Adapun, kata Febri, estimasi nilai dari tanah tersebut sekitar Rp6 miliar. "Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami tentang informasi perolehan dan sumber uang dari aset-aset yang diduga milik tersangka Zainudin.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan dalam kasus TPPU Zainudin tersebut.
Kepemilikan tanah-tanah tersebut, ada yang atas nama anak dari Zainudin Hasan dan pihak lainnya.
Selain itu, juga diidentifikasi ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk tiga kegiatan partai di Lampung Selatan.
"Sejauh ini nilai yang teridentifikasi lebih sekitar Rp100 juta. Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silakan menyampaikan pada KPK," ungkap Febri.
Untuk diketahui, Zainudin sebelumnya merupakan politisi PAN yang juga adik kandung dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
KPK pada 19 Oktober 2018 telah mengumumkan Zainudin Hasan sebagai tersangka TPPU.
Zainudin dalam jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan diduga pada 2016-2018 telah menerima dana melalui tersangka anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp57 miliar.
Diduga persentase "fee" proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek.
Diduga, tersangka Zainudin melalui Agus membelanjakan penerimaan dana dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan tersangka Zainudin.
Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zainudin yaitu dugaan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Editor Berita: C. Hamdani.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018