Depok (Antaranews Megapolitan) - Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Depok, Jawa Barat, menawarkan sejumlah solusi terkait meningkatnya angka perceraian di daerah tersebut yang mencapai 5.000 kasus pada 2017.
Ketua IKADI Kota Depok, KH Ahmad Badruddin di Depok mengatakan, kasus perceraian bisa dicegah jika tiap pasangan yang menikah atau yang akan menikah mampu mengoptimalkan kecerdasan majemuk yang telah dikaruniakan Allah SWT.
"Kecerdasan majemuk harus mulai digunakan sejak memilih pasangan, menjalani amanah keluarga, membangun hubungan dalam keluarga besar hingga menyelesaikan konflik," katanya.
Kecerdasan majemuk menurut guru besar Howard Gardener diantaranya adalah kecerdasan logika, matematika, bahasa, visual, musikal, kinestetik, inter dan intra personal, alamiah dan spiritual.
Badruddin juga menambahkan kecerdasan majemuk perlu diterapkan sejak mempersiapkan anak menghadapi kehidupan, mengelola urusan internal keluarga dan mewujudkan kontribusi keluarga.
"Kecerdasan majemuk itu bentuknya bisa berbentuk kinestetik keahlian membuat karya seni, memasak, mengelola uang belanja bahkan kecerdasan berbasa-basi untuk menghargai kontribusi anggota keluarga," jelasnya.
Ia juga menambahkan kecerdasan seksual juga penting seperti memahami kebutuhan pasangan hingga mampu "bertahan lama" bagi pasangan pria saat berhubungan badan.
Sementara itu Ketua PKK Kota Depok Elly Farida menekankan bahwa kasus perceraian di Depok yang telah menembus angka 5.000 tak lepas dari permasalahan anak-anak dan penyimpangannya yang terjadi di kalangan mereka.
"Inilah pentingnya membangun gerakan pendampingan anak-anak menjelang akil baliq karena banyak yang rapuh dan mengaku semua berawal dara keluarga," ungkap Elly Farida.
Istri Wali Kota Depok ini juga mengungkapkan rencananya membangun sekolah pernikahan untuk mencegah meningkatnya kasus-kasus siswi SMP dan SMA yang sudah bersalin sementara mereka belum siap menjalani tanggung jawab sebagai keluarga.
"Ditambah lagi mulai maraknya LGBT dan perilaku sodomi yang mengancam anak-anak Depok. Kita harus bergerak bersama," katanya.
Terkait ketahanan keluarga, saat ini baru satu provinsi yakni Jawa Barat yang sudah memiliki Perda Ketahanan Keluarga. Sementara Kota Depok merupakan kota yang juga sudah memiliki Perda Peningkatan Ketahanan Keluarga (Perda no 9 tahun 2017) dan Perda Kota ramah anak.
Data Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPA PMK) rata-rata umur menikah di Kota Depok adalah 19 tahun.
Sementara kasus perceraian sudah terjadi di tiga tahun umur pernikahan dan kasus perceraian terbanyak terjadi pada rentang 35 - 50 tahun umur pasangan menikah di tiap bulannya.
Menurut data DPA PMK terkuak bahwa 35 persen - 45 persen penyebab utama perceraian adalah ketidakharmonisan dalam menjalin hubungan di dalam keluarga. Selain itu penyebab perceraian lainnya adalah faktor ekonomi, akhlaq dan perilaku, cemburu, kawin siri dan hubungan gelap.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Ketua IKADI Kota Depok, KH Ahmad Badruddin di Depok mengatakan, kasus perceraian bisa dicegah jika tiap pasangan yang menikah atau yang akan menikah mampu mengoptimalkan kecerdasan majemuk yang telah dikaruniakan Allah SWT.
"Kecerdasan majemuk harus mulai digunakan sejak memilih pasangan, menjalani amanah keluarga, membangun hubungan dalam keluarga besar hingga menyelesaikan konflik," katanya.
Kecerdasan majemuk menurut guru besar Howard Gardener diantaranya adalah kecerdasan logika, matematika, bahasa, visual, musikal, kinestetik, inter dan intra personal, alamiah dan spiritual.
Badruddin juga menambahkan kecerdasan majemuk perlu diterapkan sejak mempersiapkan anak menghadapi kehidupan, mengelola urusan internal keluarga dan mewujudkan kontribusi keluarga.
"Kecerdasan majemuk itu bentuknya bisa berbentuk kinestetik keahlian membuat karya seni, memasak, mengelola uang belanja bahkan kecerdasan berbasa-basi untuk menghargai kontribusi anggota keluarga," jelasnya.
Ia juga menambahkan kecerdasan seksual juga penting seperti memahami kebutuhan pasangan hingga mampu "bertahan lama" bagi pasangan pria saat berhubungan badan.
Sementara itu Ketua PKK Kota Depok Elly Farida menekankan bahwa kasus perceraian di Depok yang telah menembus angka 5.000 tak lepas dari permasalahan anak-anak dan penyimpangannya yang terjadi di kalangan mereka.
"Inilah pentingnya membangun gerakan pendampingan anak-anak menjelang akil baliq karena banyak yang rapuh dan mengaku semua berawal dara keluarga," ungkap Elly Farida.
Istri Wali Kota Depok ini juga mengungkapkan rencananya membangun sekolah pernikahan untuk mencegah meningkatnya kasus-kasus siswi SMP dan SMA yang sudah bersalin sementara mereka belum siap menjalani tanggung jawab sebagai keluarga.
"Ditambah lagi mulai maraknya LGBT dan perilaku sodomi yang mengancam anak-anak Depok. Kita harus bergerak bersama," katanya.
Terkait ketahanan keluarga, saat ini baru satu provinsi yakni Jawa Barat yang sudah memiliki Perda Ketahanan Keluarga. Sementara Kota Depok merupakan kota yang juga sudah memiliki Perda Peningkatan Ketahanan Keluarga (Perda no 9 tahun 2017) dan Perda Kota ramah anak.
Data Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPA PMK) rata-rata umur menikah di Kota Depok adalah 19 tahun.
Sementara kasus perceraian sudah terjadi di tiga tahun umur pernikahan dan kasus perceraian terbanyak terjadi pada rentang 35 - 50 tahun umur pasangan menikah di tiap bulannya.
Menurut data DPA PMK terkuak bahwa 35 persen - 45 persen penyebab utama perceraian adalah ketidakharmonisan dalam menjalin hubungan di dalam keluarga. Selain itu penyebab perceraian lainnya adalah faktor ekonomi, akhlaq dan perilaku, cemburu, kawin siri dan hubungan gelap.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018