Karawang (Antaranews Megapolitan) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan sebanyak 734 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Karawang tidak memenuhi syarat administrasi.

"Pada penerimaan CPNS tahun ini, jumlah pelamarnya mencapai 6.100 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, setelah diverifikasi dan divalidasi tim verifikator, dari 6.100 pelamar CPNS di Karawang, sekitar 12 persen atau 734 pelamar tidak memenuhi syarat.

Para pelamar itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena persyaratan yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, eperti ijazah, transkrip, KTP bukan scan asli atau ijazah tidak sesuai dengan formasi.

Untuk pelamar CPNS di Karawang yang dinyatakan memenuhi syarat mencapai 88 persen atau 5.376 orang.

Menurut dia, peminat terbanyak pada CPNS di Karawang tahun ini ialah untuk mengisi jabatan guru kelas ahli pertama, sebanyak 1.636 pelamar.

Sedangkan untuk formasi guru kelas ahli pertama (cumlaude), apoteker ahli pertama (cumlaude), analis infrastruktur (cumlaude) serta teknik jalan dan jembatan ahli pertama (cumlaude) tidak ada peminat atau tidak ada yang melamar.

Ia mengatakan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi secara elektronik, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kota Bandung pada 9 dan 10 November 2018.

Pada penerimaan CPNS tahun ini, Karawang mendapat kuota 381 CPNS yang terbagi untuk CPNS Umum 293 orang dan CPNS K2 sebanyak 88 orang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018