Bandung (Antaranews Megapolitan) - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjembatani Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait permasalahan pengelolaan sampah bersama di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

"Kami dari Pemprov Jabar bersama Pemkot Bekasi akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menangani masalah ini. Kalau tidak dijembatani, Pemprov DKI bilang A, Bekasi bilang B, tidak nyambung, kita akan tengahi," kata Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate Bandung, Senin.

Menurut dia, Pemprov Jawa Barat saat ini dapat berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pemerintahan, termasuk memberikan arahan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

Ia mengatakan kedua pemerintahan daerah ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, baru saling menyatakan pernyataan dan menjawab lewat media, belum duduk bersama. 

Padahal, kata dia, permasalahan antara dua pemerintahan ini bisa selesai dengan baik melalui pertemuan, duduk bersama.

"Jadi fungsi pemerintah provinsi adalah menjembatani pemerintah daerah dengan pemerintahan lainnya. Kalau ada sedikit salah penafsiran, atau lambatnya membuat keputusan, diminta tidak diminta, kami akan masuk wilayah tersebut karena Bekasi ada di wilayah Jabar," katanya.

Pihaknya mengaku sudah menyerap berbagai informasi mengenai permasalahan sampah ini dan tinggal nanti dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang dijembatani Pemprov Jabar.

Selain itu, dirinya juga  akan meminta klarifikasi kedua pihak untuk disaksikan bersama sehingga terjadi kesepahaman.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerapkan pembatasan jam operasional truk pengangkut sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayahnya menyusul adanya pelanggaran kesepakatan kerja sama kedua daerah.

"Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam surat bernomor 4 Tahun 2009 yang diadendum ke surat Nomor 71 Tahun 2016 tentang kerja sama pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhiyanto Tjahyono di Bekasi.

Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, pihaknya memberikan usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat Pasal 5 ayat2 huruf I yang terdiri atas 41 item pekerjaan.

Di antaranya pembuatan sumur artesis untuk distribusi air bersih kepada warga di Kelurahan Sumur Batu, Ciketing Udik dan Cikiwul Kecamatan Bantargebang.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018