Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin mengatakan lembaganya menerima sebanyak 11.811 permohonan perlindungan dari saksi dan korban tindak pidana pada periode Januari hingga 13 Oktober 2025.

“Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, di akhir Desember 2024, itu hanya 10.217. Artinya, masih tiga bulan ke depan, bisa jadi kita tidak berharap begitu, ya, tetapi kalau kita estimasi angkanya sampai 14.000,” kata Wawan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Selasa.

Wawan menyebut bertambahnya permohonan perlindungan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran publik akan hak saksi dan korban, sekaligus mencerminkan rasa percaya masyarakat yang semakin positif terhadap LPSK.

Namun, di sisi lain, angka tersebut juga bisa menjadi alarm bagi seluruh pihak. “Apakah memang pelaku tindak pidana atau tindak pidana yang terjadi di sekitar kita ini makin marak?” ucap Wawan.

Baca juga: LPSK investigasi kematian mahasiswa Unnes
Baca juga: LPSK melindungi 165 korban pidana di Bangka Belitung

Dia memerinci permohonan didominasi oleh kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti investasi bodong ataupun robot trading. Dalam hal ini, para pemohon mengajukan permohonan perhitungan restitusi atau ganti kerugian ke LPSK.

“Korbannya ini puluhan ribu … dari 11.000-an (total permohonan masuk) tadi yang saya sampaikan, 7.000 atau 6.800-an itu hanya (permohonan) restitusi dari TPPU,” tutur Wawan.

Permohonan terbanyak kedua yang diterima LPSK berasal dari kasus kekerasan seksual anak. “Terakhir itu ada 1.119 (permohonan). Kemudian, yang ketiga terbesar itu tindak pidana lain,” imbuhnya.

Kendati demikian, Wawan mengatakan jumlah permohonan yang masuk masih lebih rendah dibanding data kasus kejahatan yang dicatat Polri, yakni sekitar 300 ribu kasus. Oleh sebab itu, LPSK terus membangun kesadaran publik.

Baca juga: LPSK sudah turunkan tim temui keluarga korban penembakan siswa di Semarang

“Ini menjadi pekerjaan rumah kami, LPSK, bagaimana membangun kesadaran publik untuk tidak takut ketika menjadi saksi sebuah tindak pidana. Ini kita memberikan jaminan, ya, negara hadir melalui LPSK untuk bisa orang itu berani bersaksi,” ucapnya.

Setiap permohonan yang masuk akan diputus dikabulkan atau tidaknya melalui sidang mahkamah pimpinan lembaga. Menurut Wawan, LPSK telah menindaklanjuti sebagian besar dari total keseluruhan permohonan yang masuk.

“Kalau kita lihat jumlah terlindung sampai hari ini, itu sekitar 6.200-an dari 11 ribu sekian tadi. Nah, itu memang tidak seluruhnya di tahun ini. Ada yang juga carry over (operan) dari tahun sebelumnya. Kan ada terlindung itu yang sampai satu tahun masih jadi terlindung kita, terutama untuk korban pelanggaran HAM berat itu biasanya sudah lama jadi terlindung LPSK,” jelas Wawan.

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025