Depok, 22/3 (Antara) - Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Depok akan menggelar latihan dasar kepemimpinan (LDK) se-Jawa Barat untuk memberikan pemahaman kepada kaum tuna netra tentang kepemimpinan.

"Pada 24 Mei mendatang, kami menjadi tuan rumah untuk pelatihan dasar kepemimpinan se-Jawa Barat," ujar Ketua Pertuni Kota Depok, Muhammad Faisal, di Depok Jumat.

Menurut dia banyak kaum tuna netra yang mempunyai jiwa kepemimpinan sehingga perlu diberikan pelatihan lagi agar benar-benar bisa memimpin.

Ia mengatakan saat ini memang pihaknya fokus pada tiga hal yang menjadi program Pertuni, yaitu, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Saat ini kata Faisal anggota Pertuni Depok berjumlah sekitar 100 orang, dan banyak diantara mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Selain itu kata dia masalah kependudukan, Faisal juga menyampaikan bahwa ada diantara mereka yang belum memiliki KTP Depok, padahal telah tinggal cukup lama di Kota Belimbing ini.

"Tidak adanya KTP Depok disebabkan tidak adanya surat pindah dari daerah asal mereka," katanya.

Dikatakannya tidak ada surat pindah dikarenakan oleh Kelurahan/Dinas tempat mereka berada dimintai persyaratan yang cukup menyulitkan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mereka merasa kesulitan, karena letak rumah, dan antara kantor yang satu dengan yang lainnya berjauhan.

Untuk itu, ia berharap adanya pembuatan KTP keluarga besar Pertuni secara kolektif, agar segera memiliki KTP Depok.

Menanggapi hal tersebut, wakil wali kota mengatakan bahwa, syarat utama pembuatan KTP adalah surat pindah dari domisili asal. "Kami tidak berani mengeluarkan KTP tanpa surat pindah, karena itu adalah syarat dari pusat," katanya.

Namun, katanya, akan didiskusikan untuk mencari solusi terbaik. Pihaknya akan menanyakan tentang prosedur surat pindah dan pembuatan KTP kolektif kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Terkait masalah ketenagakerjaan, wakil wali kota mengimbau dinas terkait untuk mengontrol dan menevaluasi perusahaan-perusahaan terhadap penerapan UU No. 4 Th. 1997 tentang penyandang cacat.

"Dinas harus proaktif dalam mencari peluang kerja untuk para penyandang cacat, karena harus ada satu persen karyawan cacat dalam setiap perusahaan," katanya.



Feru Lantara

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013