Karawang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta pihak perusahaan mematuhi ketentuan rekrutmen tenaga kerja melalui satu pintu.

"Dalam ketentuannya, yakni Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 tahun 2016 disebutkan kalau rekrutmen tenaga kerja di Karawang harus dilakukan atu pintu, yakni melalui Disnakertrans," kata Kepala Disnakertrans setempat Suroto, di Karawang, Senin. 

Ia mengatakan, rekrutmen tenaga kerja melalui satu pintu atau hanya melalui Disnakertrans Karawang perlu dilakukan agar terhindar dari bentuk intervensi yang biasanya dilakukan oknum ormas kepada perusahaan. 

Modusnya, oknum ormas itu melakukan pembinaan lingkungan, kemudian meminta jatah karyawan yang mau bekerja di pabrik saat momentum rekrutmen tenaga kerja.

Suroto menyatakan, kelakuan oknum tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 yang mengatur rekrutmen tenaga kerja di Karawang hanya dilakukan di Kantor Disnakertrans.

 Atas hal itu, pihaknya mengingatkan agar perusahaan yang membuka rekrutmen tenaga kerja bisa langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans Karawang. 
 
"Aturannya sudah. Rekrutmen hanya dilakukan di Disnakertrans," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018