Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengejar wara penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2018 mencapai total Rp439 miliar.

"Kami sedang intensif mengejar penagihan PBB ini secara door to door di 12 kecamatan dan 56 kelurahan dengan menyasar para penunggak pajak," kata Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda, di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, nominal tunggakan itu berasal dari 246.790 penunggak pajak dengan jumlah nilai mencapai Rp439 miliar.

"Ini potensi yang sangat besar sekali,'' kata Aan.

Pihaknya menargetkan pengumpulan PBB itu akan rampung minimal 70 persen hingga Desember 2018.

''Target kita 70 persen terpungut atau nilainya sekitar Rp300 miliar dari potensi piutang PBB sebesar Rp439.249 miliar. Kita akan kejar target itu semua dalam tiga bulan ini,'' katanya.

Bapenda Kota Bekasi juga akan melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku pengacara negara untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak.

''Keterlibatan Kejari ini merupakan implementasi dari kesepakatan bersama, saat ini kita akan perpanjang dan draft-nya sudah dibuat. Tiga hari ini mudah-mudahan selesai,'' katanya.

Selain menggandeng Kejaksaan Negeri, Bapenda juga membentuk tim yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Kejaksaan, UPTB Bapenda, Kecamatan, dan Kelurahan untuk melakukan penagihan pajak.

''Dengan potensi piutang PBB yang cukup besar belum tertagih dan Pemerintah juga membutuhkan. Saya optimistis pungutan PBB bisa tercapai sesuai target,'' ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018