Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi sebagai respons atas aksi demonstrasi ribuan tenaga honorer di daerah itu.

"Kami sudah rapat internal bersama pimpinan DPRD. Usulan pokja honorer ini salah satu upaya kami," kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno di Cikarang, Selasa.

Ia menjelaskan tugas pokja adalah melakukan pembahasan terkait dengan apa yang selama ini menjadi keluhan tenaga honorer di daerah ini.

"Baik itu peningkatan kesejahteraan, jaminan kesehatan, database tenaga honorer, maupun status kepegawaian mereka," katanya.

Nyumarno mengaku sudah ada sejumlah upaya konkret untuk mengakomodasi keluhan para tenaga honorer, di antaranya mengalokasikan anggaran jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp161 miliar sejak 2017.

"Dewan juga mendesak pemerintah daerah agar membuat database honorer. Hal ini pernah dibahas dalam rapat gabungan Komisi I dan IV DPRD, BKD, Bagian Pembangunan, Dinas Pendidikan, dan beberapa OPD terkait," katanya.

Untuk tuntutan SK bupati kepada setiap honorer yang menetapkan mereka sebagai pegawai honorer Pemkab Bekasi, diakuinya masih terbentur sejumlah regulasi sehingga belum dapat terpenuhi.

Aturan tersebut adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No. 56/2012 yang melarang semua pejabat pembina kepegawaian, yaitu kepala daerah dan pejabat lain di lingkungan instansi mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya.

Selain itu, kata dia, Permendagri No.814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer.

"Mungkin kendala itulah yang harus segera dicarikan solusi bersama," katanya.

Untuk itu, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden RI, DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, Menpan dan RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan perihal dukungan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap kepada pegawai non-PNS melalui revisi Undang-Undang ASN.

Ia mengatakan bahwa surat itu sudah dikirim. Di dalamnya juga berisi dukungan pengangkatan secara bertahap pada empat nomenklatur, yaitu honorer (K-2 dan nonkategori), pegawai tidak tetap, dan pegawai non-PNS untuk menjadi PNS secara berkeadilan.

"Prinsipnya DPRD Kabupaten Bekasi mendukung perjuangan kesejahteraan honorer Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, serta upaya-upaya lainnya," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018