Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Bus bernomor polisi B-7025-SAG sempat dua kali rusak dalam perjalanan menuju objek wisata arung jeram sebelum masuk jurang yang menewaskan 21 oang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tim terus bekerja untuk menemukan fakta baru, baik dari keterangan saksi maupun hasil olah TKP yang nantinya dianalisis," kata Kepala Korlanas Polri Irjen Pol. Refdi Andri di Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan terkait dengan kecelakaan bus tersebut, seperti kondisi bus yang sudah tidak laik jalan tetapi teta beroperasi tanpa mengindahkan keselamatan penumpang yang akhirnya terjadilah kecelakaan maut ini.
Bukti lainnya, kata dia, perusahaan otobus ini tidak melakukan uji KIR selama empat periode atau 2 tahun. Dengan demikian, kendaraan tersebut dalam kondisi rusak karena tidak terawat, bahkan fungsi rem pun kurang sempurna.
Pemilik bus ini pun dinilai mengabaikan kewajibannya seperti tidak membayar pajak kendaraannya. Belum lagi soal pengemudi yang saat kejadian ternyata bukan dikendarai oleh sopir utamanya, melainkan kernetnya.
Menyinggung masalah asuransi, dia mengungkapkan bus itu tidak diasuransikan, apalagi penumpangnya. Hal ini seharusnya menjadi kewajiban pihak PO. Dilihat dari fakta itu saja sudah terlihat banyak yang diabaikan.
"Maka dari itu, polisi akan menelusuri perusahaan tersebut apakah hanya bus ini saja yang `terabaikan` atau bus lainnya. Seharusnya orientas PO adalah keselamatan penumpang dan orang lain, jangan hanya mau menerima hasilnya saja," katanya.
Refdi menyebutkan dari hasil pemeriksaan maupun penyelidikan dan penyidikan relatif banyak kelalaian sehingga mulai terungkap penyebabnya. Akan tetapi, masih perlu analisis yang mendalam.
"Tim dari Korlantas, Polda Jabar, dan Polres Sukabumi masih terus bekerja hingga terungkap penyebabnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Tim terus bekerja untuk menemukan fakta baru, baik dari keterangan saksi maupun hasil olah TKP yang nantinya dianalisis," kata Kepala Korlanas Polri Irjen Pol. Refdi Andri di Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan terkait dengan kecelakaan bus tersebut, seperti kondisi bus yang sudah tidak laik jalan tetapi teta beroperasi tanpa mengindahkan keselamatan penumpang yang akhirnya terjadilah kecelakaan maut ini.
Bukti lainnya, kata dia, perusahaan otobus ini tidak melakukan uji KIR selama empat periode atau 2 tahun. Dengan demikian, kendaraan tersebut dalam kondisi rusak karena tidak terawat, bahkan fungsi rem pun kurang sempurna.
Pemilik bus ini pun dinilai mengabaikan kewajibannya seperti tidak membayar pajak kendaraannya. Belum lagi soal pengemudi yang saat kejadian ternyata bukan dikendarai oleh sopir utamanya, melainkan kernetnya.
Menyinggung masalah asuransi, dia mengungkapkan bus itu tidak diasuransikan, apalagi penumpangnya. Hal ini seharusnya menjadi kewajiban pihak PO. Dilihat dari fakta itu saja sudah terlihat banyak yang diabaikan.
"Maka dari itu, polisi akan menelusuri perusahaan tersebut apakah hanya bus ini saja yang `terabaikan` atau bus lainnya. Seharusnya orientas PO adalah keselamatan penumpang dan orang lain, jangan hanya mau menerima hasilnya saja," katanya.
Refdi menyebutkan dari hasil pemeriksaan maupun penyelidikan dan penyidikan relatif banyak kelalaian sehingga mulai terungkap penyebabnya. Akan tetapi, masih perlu analisis yang mendalam.
"Tim dari Korlantas, Polda Jabar, dan Polres Sukabumi masih terus bekerja hingga terungkap penyebabnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018