Karawang (Antaranews Megapolitan) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memasang stiker tanda penunggak pajak untuk pelaku usaha yang menunggak membayar pajak di wilayah Karawang.

"Stiker tanda penunggak pajak itu di antaranya dipasang di hotel-hotel yang menunggak pajak, tempat hiburan dan spa," kata Kabid Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah setempat Sahali saat dihubungi di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, pemasangan stiker bagi yang belum membayar pajak itu bagian dari peringatan kepada objek pajak.

Hal tersebut dilakukan karena potensi penerimaan pajak dari tunggakan pajak cukup signifikan, agar dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Pemasangan stiker menunggak pajak juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Selain itu, untuk mendorong kesadaran para wajib pajak daerah agar melunasi pajaknya.

"Dengan pemasangan stiker itu, diharapkan pemilik usaha merasa malu dan mau melunasi pajak," kata dia.

Sebelum dilakukan pemasangan stiker, kata Sahali, pihaknya sudah lebih dahulu mengirimkan surat imbauan kepada pewajib pajak yang menunggak.

"Sebelumnya penagihan dan penyampaian surat hingga tiga kali juga telah dilakukan," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018