Cikarang, Bekasi  (Antaranews Megapolitan) - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangani kasus kekerasan anak korban seksual terhadap siswa sekolah dasar di wilayah itu.

"Kejadiannya berlangsung di dalam kelas saat jam istirahat. Korban ditarik oleh beberapa teman laki-lakinya berjumlah delapan orang," kata Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi Muhammad Rozak di Cikarang, Kamis.

Kekerasan itu terjadi pada Kamis (16/8) di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Kedungawaringin, namun baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke KPAD, seminggu setelah kejadian.

"Keluarga korban melapor karena merasa tidak puas atas hasil penyelesaian persoalan oleh pihak sekolah," katanya.

Dari laporan yang diterima korban F (12) ditarik oleh para teman laki-lakinya ke dalam kelas saat jam istirahat kemudian dilakukan kekerasan seksual dengan cara dipeluk kemudian diraba organ vitalnya.

"Kejadian tersebut sempat disaksikan empat siswa perempuan namun tak bisa berbuat banyak," katanya.

Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma dan tidak ingin ke sekolah karena takut oleh para teman-temannya.

Lebih dari itu, meski hanya berdiam diri di dalam rumah korban tidak bisa lepas dari ibunya.

"Jadi sudah seminggu ini semenjak kejadian korban tidak sekolah. Korban sendiri ingin pindah dan rencananya akan dipindahkan ke daerah Sumedang di rumah saudaranya," katanya.

Kasus pelecehan seksual ini tengah dalam penanganan KPAD Kabupaten Bekasi dan setelah menerima laporan KPAD akan berkoordinasi pada pihak sekolah sekaligus memediasi antara keluarga korban, keluarga para pelaku serta pihak sekolah.

"Karena ini para pelakunya berusia di bawah 12 tahun, sesuai sistem peradilan yang dikedepankan penyelesaian di luar pengadilan atau diversi. Kami akan lakukan mediasi, kemudian di sisi lain korban juga kami lakukan pendampingan,"katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018