Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan yang terjadi di wilayah hukum setempat pada periode tahun ini.

"Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang sudah berketetapan hukum sejak awal hingga medio 2018 ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Risman Tarihoran di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 131 perkara dengan jumlah 638,692 gram dan ganja sebanyak 40 perkara dengan jumlah 451,120 gram.

Kemudian untuk Undang-Undang Kesehatan sebanyak lima perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni pil tramadol sebanyak 6.578 butir, pil heximer 6.392 butir serta pil dexa 81 butir.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan jenis ekstasi sebanyak 366 butir. Barang bukti tersebut berasal dari enam perkara," katanya.

Selain itu Kejaksaan juga memusnahkan senjata tajam sebanyak 22 bilah yang didapat dari 15 perkara serta delapan pucuk senjata api yang dimusnahkan dari empat perkara.

"Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan lainnya yaitu uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Barang bukti tersebut berasal dari lima perkara dengan jumlah Rp69.100.000," katanya.

Risman menjelaskan narkoba masih menjadi salah satu perkara yang kerap ditangani aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara diakibatkan karena masih banyaknya pengguna narkoba di Kabupaten Bekasi.

"Narkoba memang yang paling banyak karena peredarannya. Banyak kasus yang berhasil diungkap karena penggunanya banyak dari Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Bekasi ini ada pasarnya yang jadi tujuan barang haram itu masuk ke Kabupaten Bekasi," katanya.

Risman memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan tetap tersebut harus dimusnahkan.

"Ini kami pastikan barang bukti kami musnahkan. Pemusnahan juga ini dilakukan sampai habis semua. Jangan sampai ada yang tersisa, baik dari drum yang dibakar itu maupun yang lokasi lain atau ada oknum yang nakal. Bisa diperiksa, ini merupakan barang bukti keseluruhan yang ada di kami kemudian dimusnahkan," katanya.

Sementara senjata yang dimusnahkan ini beberapa di antaranya didapat dari hasil tindak kejahatan. Para pelaku menggunakan senjata untuk memuluskan aksi kriminalnya.

"Di sini juga ada dua senjata organik milik TNI dan Polri, kemudian juga senjata rakitan jenis pistol. Tapi ada juga yang didapat dari hasil razia, di mana petugas mendapat dari warga," katanya.

Pemusnahan barang bukti diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-089/J.A/1988 tentang penyelesaian barang rampasan.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018