Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan dana penyertaan modal kepada koperasi di wilayah setempat dihentikan mulai 2018.

"Kondisi ini terjadi karena tidak disahkannya alokasi dana penyertaan modal koperasi dalam APBD 2018," kata kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Karto di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, dana bantuan tersebut dihentikan akibat APBD 2018 di wilayah setempat mengalami defisit.

Pihaknya mencatat, jumlah koperasi di Kota Bekasi sejak 2015 tercatat sebanyak 990 unit, dan bertambah hingga saat ini sebanyak 1.025 unit.

Pada 2017 pihaknya memperoleh dana bantuan atau penyertaan modal kepada koperasi senilai total Rp5 miliar.

"Tahun 2017, ada penyertaan modal untuk kepentingan pembangunan koperasi. Mereka harus memiliki modal demi kemajuan usahanya," katanya.

Dana Rp5 miliar itu diklaim telah sepenuhnya disalurkan kepada penerima yang berhak untuk memulai usaha koperasi.

Mayoritas koperasi yang membutuhkan dana besar saat itu bergerak di bidang simpan pinjam.

Penyaluran bantuan koperasi itu, kata Karto, ditujukan kepada 20 usaha koperasi di Kota Bekasi melalui Bank Perkreditan Rakyat Syariat (BPRS) Patriot milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.

"Jadi segala persyaratan diberikan kepada badan usaha kita. Mereka yang menyalurkan pinjaman tersebut," Katanya.

Bagi hasil yang didapatkan BPRS Kota Bekasi sebesar 4 persen per tahun dari hasil pinjaman Rp250 juta untuk koperasi dan Rp100 juta untuk UMKM.

"Dari situ, pemerintah daerah akan meminta bagian sebesar 0,5 persen dari jatah 4 persen dari pihak BPRS," katanya.

Karto mengaku, belum ada koperasi yang gulung tikar di tahun 2018 berkat proses pembinaan yang dilakukan pihaknya.

"Kalau yang bangkrut tidak ada. Tapi kalau yang kembang kempis banyak," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018