Kuala Lumpur (Antaranews Megapolitan) - Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan bahwa pihaknya mematuhi vonis hakim meskipun kecewa dengan putusan Mahkamah Tinggi Shah Alam.  

"Pengadilan telah memutuskan bahwa ada kasus 'prima facie' terhadap kedua terdakwa. Yang berarti pertahanan mereka harus dipanggil," ujar Gooi kepada wartawan usai sidang di Kuala Lumpur, Kamis.

Sayangnya, ujar Gooi, pihaknya tidak dapat mengajukan banding atas putusan ini karena pada tahap ini keputusan tersebut merupakan keputusan sementara.

"Jadi, kita akan melihat apa yang terjadi ketika pertahanan dipanggil. Pada akhir pertahanan, tentu saja jika mereka dihukum lagi, kami dapat mengajukan banding itu," katanya.

Gooi mengatakan bahwa hakim memutuskan penuntutan belum dapat membuktikan motifnya. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa itu bukan bahan yang diperlukan.

"Jadi, dia mengatakan dia tidak terlalu menganggap kemungkinan pembunuhan politik. Akan tetapi, pada tahap ini, hanya kecurigaan bahwa dia tidak dapat mempertimbangkan," katanya.

Tentang saksi-saksi yang akan dihubungi, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menentukan pada tahap ini karena jaksa telah menawarkan begitu banyak saksi.

"Sebanyak 93 saksi menawarkan kepada kami dengan penuntutan. Dari yang kami nyatakan bahwa kami membutuhkan setidaknya tujuh dari mereka. Kami telah memberi tahu mereka agar tersedia bagi kami untuk diwawancarai," katanya.

Hingga hari ini, kata dia, mereka masih belum memberi jawaban.

"Jadi, saya harus wawancara dengan tujuh saksi ini sebelum saya dapat menyiapkan pembelaan yang layak. Saya akan kembali ke klien saya. Juga akan ada saksi lain dari luar negeri dan kami juga mungkin ingin memanggil bukti ahli kami sendiri atau kami mungkin ingin memanggil beberapa otoritas dari luar negeri juga," katanya.

Siti Aisyah (26) dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong (29), didakwa membunuh Kim Jong-nam bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan KLIA2 di Sepang pada tanggal 13 Februari 2017.

Pewarta: Agus Setiawan

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018