Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proses perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Puspa Sukrisna terkait kasus suap proses perizinan di Pemkab Subang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Puspa merupakan Direktur Utama PT Sinar Sapta Makmur.

Empat saksi itu antara lain Sekretaris Daerah Subang Abdurakhman, Asisten Daerah II Kabupaten Subang Komir Bastaman, PNS pada Pemkab Subang Arya Natasusanda, dan Koko berprofesi sebagai sopir.

Puspa merupakan tersangka baru dalam kasus suap proses perizinan di Subang tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2018 lalu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terlebih dahulu, yakni diduga sebagai penerima Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih, Data dari pihak swasta, dan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Miftahhudin dari pihak swasta.

Empat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Puspa Sukrisna bersama-sama dengan tersangka Miftahhudin diduga telah memberikan hadiah atau janji pada Imas Aryumningsih terkait perizinan PT PBM dan PT ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Perkara itu bermula dari tertangkap tangannya Imas Aryumningsih bersama beberapa pihak lainnya pada Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang.

KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati. Selain uang, Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya itu antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kebutuhan kampanye.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018