Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Pertanian terus berupaya meningkatkan kompetensi pelaku usaha produksi benih sesuai standar kompetensi kerja yang berlaku terutama di era keterbukaan dan globalisasi. 

"Untuk menyediakan benih varietas unggul bersertifikat salah satu upayanya dengan meningkatkan kompetensi pelaku produksi benih tanaman," kata Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian, Widi Hardjono, dalam kegiatan Konvensi Nasional kaji ulang SKKNI bidang pemilihan bibit tanaman untuk pengembangbiakan, berlangsung di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin. 

Widi menyebutkan, upaya meningkatkan produksi tanaman saat ini diarahkan pada peningkatan produktivitas tanaman dengan pemanfaatan teknologi pertanian yang ada, melalui penggunaan benih varietas unggul bersertifikat. 

Karena, keberhasilan budi daya tanaman sangat ditentukan oleh kualitas benih yang digunakan, maka ketersediaan benih saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan kualitas benih yang tinggi. 

Setidaknya, lanjutnya, ada enam kriteria benih varietas unggul bersertifikat yakni, tepat jenis/varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tempat waktu, tepat tempat, dan tepat harga. 

Widi mengatakan, konvensi nasional yang sedang dilaksanakan hari ini untuk menyepakati kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pemilihan bibit tanaman untuk pengembangbiakan yang telah disusun dari semula terdiri atas tujuh unit kompetensi menjadi 20 unit kompetensi, menajdi SKNNI bidang produksi tanaman. 

"Jadi SKKNI ini seperti SIM bagi pelaku usaha perbenihan untuk menghasilkan benih varietas unggul bersertifikasi," katanya. 

Widi menambahkan. SKKNI bidang pemilihan bibit tanaman ini akan menjadi kurikulum pembelajari di pusat pelatihan, maupun pendidikan di bawah Kementerian Pertanian untuk menghasilkan lulusan yang bersertifikasi kompetensi bidang pembibitan.

Untuk menyepakati SKNNI bidang pemilihan bibit tanaman untuk pengembangbiakan ini, Puslatan BPPSDMP Kementan mengundang sejumlah pemangku kepentingan yakni akademisi, industri benih, organisasi profesi, pratisi benih, dan birorasi. 

"Kegiatan ini merupakan rangkaian, sebelumnya dilakukan penyusunan, prakonvensi, dan konvensi untuk menyepakati SKNNI bidang pemilih bibit tanaman," kata Ketua Panitia Bambang Gatot Nurmantio. 

Sementara itu, Sekretaris BPPSDMP, Andriko Noto Susanto menyampaikan, penyiapan SKKNI ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, pada tahun 2019 pembangunan nasional akan berorientasi pada SDM yang berbasis kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. 

"Hal ini juga diperkuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan ke depan, pembangunan sumberdaya manusia jadi perhatian serius," katanya. 

Menjawab tantangan itu, lanjutnya, empat hal yang perlu dibangun oleh Kementan yakni sistem standarisasi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. 

Terkait sistem standarisasi, Kementan sebagai pembina teknis, sampai Desember 2017 telah menghasilkan 39 SKNNI dan enam KKNI sektor pertanian. 

"Jumlah kni masih jauh dari harapan, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Kementan berupaya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti SCOPI, Kadin," katanya. 

 Andriko menambahakan, jika SKKNI bidang perbenihan telah disepakati, segera akan disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk ditetapkan menjadi SKNNI dan, selanjutkan akan segera ditindaklanjuti disusun KKNI. 

"SKKNI dan KKNI yang telah disusun dan diberlakukan oleh Kementan, harus menjadi rujukan untuk membangun sistem pendidikan dan pelatihan vokasi, serta sistem sertivikasi kompetensi sektor pertanian," kata Andriko.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018