Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan ke aktor peraih piala citra Tio Pakusadewo, dan memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk proses rehabilitasi.

"Majelis hakim) menjatuhkan tindak pidana sembilan bulan ( ketok palu), menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur Jakarta Timur selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa siang (24/7).

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018