Bogor (Antaranews Megapolitan) - Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap dua orang pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan salah seorang pelajar berinisial RIF.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya, di Mapolreta Bogor, Selasa, mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Bogor dan perbatasan wilayah Jawa Tengah.
"Tersangka ada dua orang, satu kita tangkap di wilayah Tanah Sareal, Bogor, dan satunya lagi di wilayah perbatasan Jawa Tengah," ungkap Agah.
Tersangka dua orang berinisial FR (17) ditangkap di rumahnya di wilayah Tanah Sareal, dan AR (18) ditangkap di wilayah perbatasan Jawa Tengah.
"Tersangka FR bertugas menghadang korban, sedangkan AR yang membacok korban," ujarnya.
Kasus tewasnya RIF adalah pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kelompok orang, terjadi Minggu (15/7) dini hari di Jln. A Yani, depan SMPN 8 Kota Bogor.
Korban RIF saat itu baru pulang dari nonton bareng piala dunia di wilayah Bogor Permai. Korban bersama rekan-rekannya menggunakan tujuh unit sepeda motor bergerak ke arah Warung Jambu lalu dihadang sekelompok remaja berjumlah tujuh orang.
Sementara itu, kelompok korban beserta rekan-rekannya yang diperkirakan berjumlah 14 orang dihadang kelompok lawan, lalu terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.
Kemudian korban dibacok dengan menggunakan senjata tajam, di bagian punggung hingga tembus ke paru-paru. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS PMI, hingga akhirnya meninggal dunia siang harinya.
"Kelompok pelaku memang ada tujuh orang, tetapi dari ketujuh orang itu, hanya dua yang kita jadikan tersangka, sedangkan yang lainnya jadi saksi," tutur Agah.
Status tersangka yang masih anak di bawah umur akan diproses sesuai undang-undang perlindungan anak, peradilan juga dilakukan secara khusus sesuai aturan berlaku.
Kasus tewasnya RIF merupakan fenomena tawuran menggunakan senjata tajam yang kerap terjadi di kalangan pelajar dan remaja, baik di Kota Bogor dan di banyak kota lainnya.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, pihaknya dengan tegas akan menindak anak-anak maupun pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.
"Sekarang ini tahapannya adalah penegakan hukum, untuk anak sakolah undang-undang mengatur walaupun dia anak sekolah, ada undang-undang perlindungan anak, hukum tetap dijalankan," katanya.
Untuk mengurangi kasus tawuran dengan senjata tajam, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik itu orang tua, dan guru agar lebih memperhatikan anak-anaknya dan melakukan pengawasan.
"Jadi ke depan kita akan menangkap, dan akan memproses setiap pelaku khusus anak-anak yang membawa senjata tajam," imbuh Ulung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya, di Mapolreta Bogor, Selasa, mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Bogor dan perbatasan wilayah Jawa Tengah.
"Tersangka ada dua orang, satu kita tangkap di wilayah Tanah Sareal, Bogor, dan satunya lagi di wilayah perbatasan Jawa Tengah," ungkap Agah.
Tersangka dua orang berinisial FR (17) ditangkap di rumahnya di wilayah Tanah Sareal, dan AR (18) ditangkap di wilayah perbatasan Jawa Tengah.
"Tersangka FR bertugas menghadang korban, sedangkan AR yang membacok korban," ujarnya.
Kasus tewasnya RIF adalah pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kelompok orang, terjadi Minggu (15/7) dini hari di Jln. A Yani, depan SMPN 8 Kota Bogor.
Korban RIF saat itu baru pulang dari nonton bareng piala dunia di wilayah Bogor Permai. Korban bersama rekan-rekannya menggunakan tujuh unit sepeda motor bergerak ke arah Warung Jambu lalu dihadang sekelompok remaja berjumlah tujuh orang.
Sementara itu, kelompok korban beserta rekan-rekannya yang diperkirakan berjumlah 14 orang dihadang kelompok lawan, lalu terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.
Kemudian korban dibacok dengan menggunakan senjata tajam, di bagian punggung hingga tembus ke paru-paru. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS PMI, hingga akhirnya meninggal dunia siang harinya.
"Kelompok pelaku memang ada tujuh orang, tetapi dari ketujuh orang itu, hanya dua yang kita jadikan tersangka, sedangkan yang lainnya jadi saksi," tutur Agah.
Status tersangka yang masih anak di bawah umur akan diproses sesuai undang-undang perlindungan anak, peradilan juga dilakukan secara khusus sesuai aturan berlaku.
Kasus tewasnya RIF merupakan fenomena tawuran menggunakan senjata tajam yang kerap terjadi di kalangan pelajar dan remaja, baik di Kota Bogor dan di banyak kota lainnya.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, pihaknya dengan tegas akan menindak anak-anak maupun pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.
"Sekarang ini tahapannya adalah penegakan hukum, untuk anak sakolah undang-undang mengatur walaupun dia anak sekolah, ada undang-undang perlindungan anak, hukum tetap dijalankan," katanya.
Untuk mengurangi kasus tawuran dengan senjata tajam, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik itu orang tua, dan guru agar lebih memperhatikan anak-anaknya dan melakukan pengawasan.
"Jadi ke depan kita akan menangkap, dan akan memproses setiap pelaku khusus anak-anak yang membawa senjata tajam," imbuh Ulung.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018