Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar bersama Kejaksaan Negeri setempat bekerja sama dalam mengawal dan melakukan pengamanan pengelolaan dana desa/kelurahan serta pemberdayaan masyarakat desa melalui sistem digital Real Time Monitoring Village Management Funding.

"Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari dan Pemkab Karawang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang Sigit Muharam, di Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan, kerja sama itu merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun desa. Penguatan desa merupakan amanat dari visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Astacita keenam, yakni membangun dari desa sebagai strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

"Kejari Karawang sebagai penegak hukum juga memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran," katanya.

Baca juga: Mendes PDT Yandri Susanto luncurkan Indeks Risiko Iklim Desa di Karawang

Ia menyampaikan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa, sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi.

Aplikasi ini memungkinkan pengelolaan data dan dokumen dana desa secara digital, mulai dari pengadaan, pelaksanaan, hingga pelaporan masalah di lapangan.

Selain itu, sistem Real Time Monitoring Village Management Funding juga dikembangkan untuk mendukung transparansi dan efisiensi penggunaan dana desa.

Menurut dia, aplikasi tersebut memungkinkan pelaporan dan pengawasan yang dilakukan secara langsung dan responsif, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat.

Baca juga: 291 desa di Karawang telah terima dana desa tahap pertama

Ia mengatakan, nota kesepahaman ini menjadi bentuk konkret kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan serta pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan digital.

Melalui program Jaksa Garda Desa, katanya, kejaksaan juga memberikan pendampingan guna mencegah terjadinya penyimpangan dana desa.

Tak hanya itu, Sigit juga menekankan pentingnya penguatan sektor ekonomi desa melalui program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dari bawah.

"Kolaborasi ini diharapkan bisa menjadi model nasional dalam mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat," kata dia.

Baca juga: 291 desa di Karawang telah terima dana desa tahap pertama

Sementara itu, penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang pada Selasa (29/7).

Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad Bolombo, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, serta para bupati/wali kota, kepala kejaksaan negeri, dan pimpinan organisasi desa se-Jawa Barat. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025