Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengancam akan membubarkan puluhan koperasi yang pengurusnya tidak aktif melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

"Ada sekitar 40 koperasi yang terancam dibubarkan karena tidak melakukan RAT tiga tahun berturut-turut," kata Kepala Kepala Diskop UKMPP Kota Sukabumi Ayep Supriatna di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, di Kota Sukabumi jumlah koperasi mencapai 314 unit, namun hanya 192 unit yang aktif melakukan RAT sehingga sisanya terancam dibekukan dan dibubarkan.

Koperasi tersebut sudah terdata di Kementerian Koperasi RI sehingga pada saat dibubarkan, sehingga pihanya hanya mendampingi saja. Selain itu apabila ada koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT pihaknya hanya menyurati, mendatangi dan mengarahkan saja.

Namun jika tidak digubris atau diindahkan oleh pengurus koperasi tersebut pihaknya akan melayangkan surat terakhir yakni surat pembekuan dan selanjutnya surat pembubaran.

"Kewenangan mengenai keberadaan koperasi ada di Kementerian Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi RI Nomor 10 Tahun 2015 yakni kewenangan pengurusan syarat pembentukan koperasi baru merupakan kewenangan kementerian.

Ayep mengatakan pihaknya hanya memiliki fungsi berkoordinasi untuk laporan RAT dan penyuluhan bagi seluruh koperasi yang aktif. Temuan sejumlah koperasi yang tidak aktif ini karena pengurus koperasinya belum memahami berbagai kriteria yang harus dilengkapi agar koperasinya dinyatakan aktif.

Selain itu, tidak aktifnya koperasi juga biasanya terkendala masalah permodalan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018