Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut aliran uang ke polisi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu  mengatakan pengusutan aliran uang tersebut dimulai dari proses pengadaan proyek pembangunan jalan di Sumut.

KPK sempat memeriksa seorang polisi dalam kasus tersebut.

Penyidik KPK tengah mendalami proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka sekaligus Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi.

Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima  tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi, dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang.

 

Pewarta: Rio Feisal

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025