Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Satu dari dua pengedar narkotika jenis sabu ambruk diterjang peluru polisi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kalau tidak dilumpuhkan bisa mengancam keselamatan anggota dan masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Bekasi AKBP Arlond Sitinjak di Cikarang, Rabu.

Tersangka W (27) ditembak betis kanannya karena berusaha kabur saat diamankan di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence Kampung Bali Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi pada Selasa (10/7) malam.

Sementara rekannya AS (32) langsung pasrah saat digelandang ke Mapolrestro Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Selain mengamankan W dan AS petugas juga menangkap KU (31) karena kedapatan menyimpan pistol rakitan jenis revolver milik W yang diketahui berpindah tangan setelah W menggadai pistol rakitan miliknya senilai Rp1 jutaan.

"Tersangka KU kita amankan di rumahnya di daerah Kampung Tambun Semer RT 03/03 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi," kata Arlond Sitinjak.

Arlond menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan keterangan masyarakat bahwa W kerap bertransaksi sabu di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence. Petugas kemudian melakukan pengintaian rumah tersangka di depan pos tersebut dan mendapati sosok W berdasarkan keterangan masyarakat.

"Saat itu W bersama rekannya AS tengah berpesta sabu langsung kita geledah. Awalnya mengelak, namun penyidik menemukan 1,48 gram sabu di kantong celananya," katanya.

Kepada polisi W mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya EG melalui perantara M. Adapun tersangka EG dan M masih diburu polisi.

"Keterangan tersangka W dan AS sudah kita gali untuk menangkap EG dan M," katanya.

Selain menyalahgunakan narkotika rupanya AW juga menggadaikan pistol rakitan miliknya pada KU. Berbekal keterangan itu, anggota bergerak ke rumah KU di Kecamatan yang sama, Tarumajaya.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan kepada polisi W berdalih pistol rakitan tersebut hanya digunakan sebagai pelindung diri dan gagah-gagahan. Selain pistol, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua butir peluru kaliber 38 mm yang disembunyikan KU di lemari pakaiannya.

"Pengakuannya sudah beberapa bulan mengkonsumsi narkotika yang dipasok dari EG melalui perantara M," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka W dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan KU dijerat UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 junto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara mereka maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018