Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Jawa Barat, mulai menyasar kalangan profesi Satpam perumahan di wilayah setempat sebagai peserta.
   
"Satpam Rw 022 Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Barat, saat ini resmi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan perluas lagi ke sejumlah wilayah lainnya," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Mariansyah di Bekasi, Senin.
   
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Satpam dan pengurus RW 022 Kompleks Bumi Satria Kencana, Kelurahan Kayuringin Kota Bekasi.
   
Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan bukti kepesertaan kepada 23 Satpam RW 022 Komplek Bumi Satria Kencana oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono. 
   
"Perlindungan kepada Satpam ini merupakan inisiatif Pengurus RW guna memberikan ketenangan kepada petugas keamanannya dalam menjalankan tugas mengamankan lingkungan kompleks," katanya.
   
Keikutsertaan Satpam di lingkungan tersebut pada program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengurus RW lainnya di Kota Bekasi.
   
"Harapannya agar memberi perhatian kepada Satpam maupun petugas kebersihan lingkungan, khususnya dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.
   
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga keamanan perumahan itu meliputi empat program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan, jaminan santunan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.
   
Mariansyah menambahkan, pihaknya juga tengah menargetkan kepesertaan sebanyak 7.596 pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kota Bekasi pada tahun ini.
   
"Ini merupakan program terobosan terbaru kami tahun ini, sebagai rangkaian dari pengembangan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi," ujarnya.
   
Dikatakan Mariansyah, akuisisi sebanyak 872 ketua RW dan 6.724 ketua RT di Kota Bekasi merupakan perluasan dari program akuisisi pegawai non-ASN di lingkup Pemkot Bekasi.
   
"Pengurus RT dan RW memang bukan bagian dari struktural pemerintahan daerah secara langsung, tapi mereka turut berperan dalam pelayanan publik di lingkungan masing-masing," katanya.
   
Mariansyah mengatakan Pemkot Bekasi telah mengalokasikan honor bagi perangkat RT sebesar Rp1,2 juta dan RW Rp1,5 juta per bulan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
   
Program akuisisi perangkat RT dan RW ini akan menyasar dua layanan BPJS-TK yakni perlindungan jiwa dan kecelakaan kerja dengan besaran iuran per bulan mencapai Rp10.800 per orang.
   
Mariansyah menambahkan, program tersebut saat ini sudah berjalan dengan baik di Kota Bogor, Jawa Barat.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018