Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Legislatif setempat untuk menghindari alih fungsi lahan di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pasca pengajuan ini dalam waktu dekat Kabupaten Bekasi?akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) LP2B, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Mudah-mudahan Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan," katanya di Cikarang, Sabtu.

Menurut Eka Raperda LP2B penting untuk segera disahkan guna mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya setiap tahun mengalami penyusutan.

"Jadi dengan adanya LP2B ini lahan pertanian yang ada kami kunci sehingga nantinya tidak bisa beralih fungsi baik menjadi industri ataupun pemukiman," ungkapnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Abdul Karim mengatakan dari 44.000 hektare luas lahan pertanian yang tersisa di Kabupaten Bekasi, 33.000 hektare di antaranya masuk dalam Raperda LP2B.

"Jadi cuma 33 ribu hektare yang masuk dan itu tersebar di 13 dari total 23 Kecamatan yang ada," katanya.

Ke-13 kecamatan itu meliputi Kecamatan Pebayuran dengan luas lahan mencapai 8.362 hektare, Sukakarya dengan luas 4.447 hektare, Sukawangi dan Tambelang 3.139 hektare, Sukatani 2.413 hektare, dan Kecamatan Cikarang Timur 2.323 hektare.

Kemudian Kecamatan Karang Bahagia 2.284 hektare, Cabangbungin 1.759 hektare, Kedungwaringin 1.638 hektare, Cibarusah 1.591 hektare, Serang Baru 1.141 hektare, Bojongmangu 700 hektare, serta Kecamatan Cibitung dengan luas lahan 52 hektare.

"Sementara lahan pertanian di 10 Kecamatan lainnya sudah habis menjadi perumahan dan industri sehingga tidak kita masukkan di Raperda LP2B," katanya.

Karim berharap dengan diajukannya Raperda Lahan Pertanian pada hari Jumat (29/6), dalam waktu dekat Pemkab Bekasi memiliki payung hukum yang mengatur pemanfaatan lahan pertanian setempat sehingga tidak dapat dialihfungsikan oleh pihak swasta maupun lainnya.

"Karena telah diatur dengam jelas dan tegas di sana, baik peruntukkan hingga sanksi tegas kepada pihak yang tidak mengindahkannya. Jadi perusahaan ataupun pihak swasta lainnya tidak boleh memploting lahan pertanian sebagai tempat industri maupun kawasan permukiman," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018